Blitar | jejakkasus.info – Tambang galian C kembali marak terjadi di Kabupaten Blitar. Temuan yang didapat di lapangan tambang galian C tersebar di 11 titik Kabupaten Blitar.
Tim investigasi Media dan LSM berhasil mengambil bukti foto video sebagai dokumen, di beberapa titik tambang galian C yang sedang beroperasi. Tepatnya di Desa Sumberasri Kecamatan, Ngegok terdapat 6 titik Lokasi tambang Galian C, disisi lain ada 3 titik di Desa Kedawung dan 2 titik di Desa Penataran semua masuk Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Sabtu 09 Maret 2024.
Dalam foto tersebut, kendaraan berat seperti excavator dan truk-truk aktif beroperasi melakukan penambangan galian C. Selain itu, masih beroperasinya tambang galian C tersebut diduga illegal dan tak tersentuh oleh Hukum.
Dilokasi masing-masing tidak terpasang papan Bor Perijinan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan (IUP OPK Angkut Jual).
Dilokasi saat di Konfirmasi Media dan LSM saling melemparkan tidak menunjukkan siapa pemainnya usahanya
Masyarakat setempat mengeluhkan adanya aktivitas penambangan galian C yang beroperasi di wilayahnya.
Kendaraan-kendaraan berat berpotensi merusak jalan umum serta menimbulkan polusi udara dan suara. Selain itu, potensi kerusakan wilayah juga sangat besar karena tidak memperhatikan AMDAL dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (HSSE).
Kegiatan tambang yang diduga illegal berpotensi merusak lingkungan dan berdampak langsung pada ekosistim alam dan lingkungan sekitar. Aktivitas tambang galian C yang tidak memperhatikan AMDAL dan HSSE dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya banjir dan longsor serta merusak infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara.
Hal tersebut dikarenakan adanya temuan di lapangan terdapat alat-alat berat yang digunakan untuk proses penambangan. Dari temuan tim investigas Media dan LSM, sungai-sungai disekitar menjadi keruh dan kotor akibat adanya aktivitas tambang Galian C.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menjalankan : Penggunaan alat berat yang tidak sesuai juga dapat menimbulkan permasalahan baru khususnya lingkungan sekitar yang terdampak.
”Selain itu, penggunaan alat berat juga mengganggu kegiatan sehari-hari dari masyarakat sekitar. Secara ekonomi, negara juga mengalami kerugian juga merugikan masyarakat dikarenakn hasil pertambangan hanya dibuat kepentingan pribadi tanpa harus membayar pajak negara.
Negara mengalami kerugian besar apabila pajak pertambangan galian C tidak dibayarkan kepada negara dan hanya masuk ke kantong pribadi pemilik tambang galian C.
Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menambahkan, apabila terbukti secara undang-undang melakukan penambangan tersebut illegal dapat dikenai sanksi yang berat.
“Merujuk kepada Undang-undang Minerba pasal 158, kegiatan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda sebanyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)”. Jelasnya.