138.700 Orang dan 33.800 Unit Kendaraan Telah Meninggalkan jawa Menuju Sumatra Nataru 2020.

Jejakkasus.Info| Lampung Selatan LAMPUNG, 138.700 orang dan 33.800 unit kendaraan telah meninggalkan pulau Jawa menuju Sumatera hingga H-4 penyelenggaraan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Diperkirakan, trafik penumpang dan kendaraan masih akan ramai mengalir hingga akhir pekan ini.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, kendati mengalami tren penurunan seiring berkurangnya mobilitas masyarakat, layanan angkutan penyeberangan khususnya di lintas tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk masih menjadi andalan masyarakat pulau Jawa, Sumatera dan Bali.

Data Posko Merak 24 jam mulai Jumat (18/12) atau H-7 hingga Senin (21/12) atau H-4 mencatat jumlah total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera sebanyak 138.700 orang atau turun 27 persen bila dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 189.000 orang. Diikuti kendaraan roda dua total sebanyak 3.200 unit atau turun 29 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.500 unit, lalu kendaraan pribadi (R4) sebanyak 18.900 unit atau turun 13 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 21.800 unit. Dan total seluruh kendaraan sebanyak 33.800 unit atau turun 15 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 39.600 unit.

Sementara itu, data Posko Bakauheni 24 jam terhitung mulai dari H-7 hingga H-4 mencatat total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa mencapai 108.000 orang atau turun 23 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 139.900 orang. Diikuti kendaraan roda dua total sebanyak 2.594 unit atau naik 1 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 2.566 unit. Lalu mobil pribadi yang menyeberang sejak H-7 hingga H-4 dari Sumatera ke Jawa mencapai 13.173 unit atau mengalami penurunan 23 persen bila dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Adapun total seluruh kendaraan yang menyeberang dari Bakauheni ke Merak sejak H-7 hingga H-4 tercatat mencapai 27.624 unit atau turun 7 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu.

“Untuk lintas Merak-Bakauheni, jalan tol Trans Sumatera masih menjadi magnet perjalanan bagi pengguna jasa yang akan bepergian via darat menuju kota-kota di Sumatera ataupun ke Jawa. Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat memilih perjalanan via darat menggunakan kendaraan pribadi sehingga trafik mobil pribadi yang menyeberang dengan ferry cukup ramai tiap harinya,” tutur Shelvy.

ASDP terus mengimbau kepada seluruh pengguna  agar tetap mewaspadai cuaca buruk yang terjadi selama bulan Desember ini, dimana intensitas hujan dan gelombang relatif tinggi di berbagai wilayah perairan Indonesia. Tentunya, kondisi cuaca yang mudah berubah dapat berdampak pada perubahan jadwal pelayanan dikarenakan kapal membutuhkan waktu lebih lama dalam olah gerak saat akan sandar di dermaga.

Demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan pengguna jasa. *Pertama*, pengguna jasa yang telah membeli tiket harus tiba di pelabuhan lebih awal, yakni melakukan _check-in_ dan cetak _boarding pass_ di pelabuhan paling lambat dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. *Kedua*, bagi pengguna jasa yang tiba di pelabuhan melebihi waktu keberangkatan, maka tiket akan hangus sehingga pengguna harus membeli tiket kembali via _online_.  *Ketiga*, jika ada kendala yang dihadapi yang dapat menyebabkan keterlambatan, dapat melakukan _reschedule_ tiket paling lambat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan.

Selain itu, pengguna jasa diminta agar mematuhi aturan yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yakni Surat Edaran bernomor SE 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Senin (21/12) menyatakan bahwa SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021. “Dalam SE 20 Tahun 2020 ini(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *