Jejakkasus.info | Pernyataan Bupati Kolaka yang membela PT Vale dan meyakinkan publik bahwa perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) “tinggal menunggu waktu” adalah tindakan yang sangat mengecewakan. LSM LIRA menilai, pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap kehati-hatian seorang kepala daerah, melainkan justru memperlihatkan keberpihakan yang berlebihan kepada korporasi.
Selama 21 tahun, PT Vale telah beroperasi di Sulawesi, namun janji pembangunan smelter tak kunjung direalisasikan. Fakta ini tidak bisa ditutupi dengan narasi optimisme atau keyakinan sepihak. Pertanyaannya, jika selama 21 tahun komitmen utama saja tidak diwujudkan, atas dasar apa publik harus percaya bahwa ke depan akan berbeda?
LSM LIRA menilai sangat keliru jika pemerintah daerah justru tampil meyakinkan publik bahwa izin pasti diperpanjang, sementara kewajiban strategis perusahaan belum ditunaikan. PPKH bukan hadiah, bukan pula formalitas administratif. Ia adalah instrumen negara untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan adil, berkelanjutan, dan memberi nilai tambah nyata bagi daerah.
Dalih “tahun politik” atau “kehati-hatian pemerintah pusat” tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi fakta bahwa selama dua dekade lebih, daerah penghasil hanya menerima janji, sementara nilai tambah industri dan hilirisasi tak kunjung hadir di Kolaka.
LSM LIRA menegaskan:
– 21 tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk membuktikan komitmen, bukan sekadar wacana.
– Pemerintah daerah seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan menjadi corong kepentingan korporasi.
– Perpanjangan PPKH wajib dikaitkan dengan evaluasi menyeluruh atas kegagalan realisasi smelter.
– Negara tidak boleh tunduk pada tekanan investasi yang tidak sebanding dengan manfaat bagi daerah.
Jika pemerintah daerah terus menyampaikan pernyataan yang menenangkan perusahaan, tetapi mengabaikan kekecewaan publik, maka wajar bila muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang sedang diperjuangkan?
*LSM LIRA akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang kritik publik seluas-luasnya demi memastikan kekayaan alam Kolaka tidak terus dieksploitasi tanpa keadilan bagi masyarakatnya.*
DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA
“21 tahun menunggu bukan waktu yang singkat. Kesabaran rakyat ada batasnya.”
