Lampung | jejakkasus.info – Pelaku perjudian 303 di bulan suci Ramadhan 1445 H, 4 (empat) laki-laki warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung masing-masing MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38) diamankan polisi.
Pringsewu: Kedapatan berjudi di bulan suci, empat laki-laki warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, masing-masing MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38) diamankan aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Polsek Pardasuka.
Kapolsek Pardasuka Jumbadio mengatakan para pelaku diamankan polisi di Dusun Sidodadi, Pekon Selapan, Rabu (20/3/2024) lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
Selain empat pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 set kartu remi dan uang tunai Rp 410 ribu.
“Penangkapan pelaku perjudian atas informasi dari warga ini bentuk penegakan hukum sekaligus tindaklanjut atas keresahan warga,” kata Jumbadio, Sabtu (23/3/2024).
Kini para pelaku ditahan di Mapolsek Pardasuka, dan diancam Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara. (Red).