5 Orang Judi 303 Sabung Ayam di Tangkap Polres Nias, Polda Sumatera Utara

Waka Polres Nias Kompol SK.Harefa, S.Pd., MH saat menyampaikan penetapan 5 orang tersangka judi 303 sabung ayam.

Sumatera Utara | jejakkasus.info – Jajaran Kepolisian resor Nias Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka kasus judi 303 sabung ayam, pada hari selasa, (24/12/2024).

Kepda Media saat jumpa Pers, Penetapan kelima tersangka tersebut disampaikan Waka Polres Nias Kompol SK. Harefa, S.Pd., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Parto Tambunan ,SH, MH, Kanit I Ipda Mustika P. Sembiring, S.H., dan Kasihumas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea.

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan pada Minggu, 22 Desember 2024 lalu sekira pukul 10.00 Wib di Desa Tuwuna kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat dan dalam operasi ini berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni FL (48), RG (52), FH (45), dan AG (50) bertindak sebagai pemain dan DZ (30) yang bertindak sebagai wasit,” ucapnya.

Operasi ini, lanjut Waka Polres Nias, dilakukan berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh tim Satreskrim Polres Nias terkait dugaan adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut.

Setelah mendapat bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ada lokasi kejadian.

“Dari hasil operasi, Sat Reskrim Polres Nias melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni 2 buah spons bewarna kuning, 1 unit Hp, 2 buah tas kiso ayam dan sehelai bulu ayam yang diambil dari bagian ekor,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Nias. Polres Nias mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya.

“Dampak dari perjudian tidak hanya merusak diri pelakunya, tetapi juga mempengaruhi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan situasi yang lebih aman,” ujarnya.

Waka Polres Nias menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *