Bandar Lampung, jejakkasus.info
Seorang kepala desa (Kades) di Tanggamus, Lampung, Toni Aritama (33) ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg).
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Mekarsari, Gadingrejo, Pringsewu pada 31 Mei 2023.
“Penangkapan berawal dari satu orang berinisial FN, kemudian dilakukan pemeriksaan dan mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam gudang di Desa Sidodadi, Pesawaran,” katanya saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).
Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 6,18 kg. Rinciannya, 6 bungkus besar (4 bungkus teh cina, 2 bungkus plastik bening, 10 bungkus bening ukuran sedang, dan 1 unit timbangan digital.
Setelah diinterogasi FN mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu dimaksud adalah milik TA dan IK (DPO), lalu dilakukan pengembangan,” ujar Erlin.
“Adapun peran FN sebagai kurir, kemudian kades (Toni Aritama) tersebut sebagai perantara dan IK pemilik barang,” tambahnya.
Dia menyebut barang bukti yang berhasil disita senilai Rp 9,274 miliar, dengan 24.732 jiwa yang dapat diselamatkan. (Red)