• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    78.Hari Para Terduga Pengeroyokan Belum Tersentuh Hukum

    ×

    78.Hari Para Terduga Pengeroyokan Belum Tersentuh Hukum

    Sebarkan artikel ini

    Labuhanbatu Sumut | jejakkasus.info -;Sekitar 78.hari para terduga dalam kasus pengeroyokan belum bisa tersentuh hukum, atau mungkinkah tidak bisa lagi saya dapatkan keadilan hanya karena posisi saya, “memang tidak punya banyak uang.” Sebut Lias Sianipar Minggu (16-2-2025)

    Sepertinya para terduga tindak pidana pengeroyokan sudah kebal semua terhadap hukum, dan hal ini saya sebut karena setelah saya lihat sampai saat ini tidak satupun, diantara mereka yang bisa menginap dibalik terali besi.

    Kalau memang keadilan itu masih bisa saya dapatkan semoga Pak Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Hum., dapat segera melirik atau menindak lanjuti dilema yang rasakan ini. Sebut Lias Sianipar penuh harap

    Pada Tanggal 01 Desember 2024 Lias Sianipar telah mendatangi ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu Polda Sumut. “Seiring dengan putaran waktu sudah tercatat laporan tersebut melalui No; B/1581 /XII/2024.

    Yang terjadi dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Sedangkan lokasi kejadian di JL.Kolam Pancing ASRI Dusun Gunung Raya.

    Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat. Waktu kejadian sekitar pukul 15.30 WIB Hari Jum’at 29 November 2024, sedangkan terlapor adalah inisial M bersama dengan kawan-kawannya (“sekitar empat orang”).

    Pelapor atau sebagai korban dipanggil oleh inisial S dan mengajak korban ke Kolam Pancing, dan setelah sampai ternyata AP berkata dibilang si P kau ikut juga mencuri buah kelapa sawit milik H.L Pane, “kemudian korban berkata tidak ikut-ikutan aku disitu,”

    Lalu M Rambe datang langsung meninju muka korban, dengan mengatakan kau juga rupanya yang membeli, “setelah itu M meninju korban dan L Pane memukul punggung pelapor dengan menggunakan kayu broti.” (J. Sianipar)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *