Bahkan Siap Melakukan Gugatan Class Action Pada Pihak Tol
JAWA TENGAH – Persoalan banjir yang terus berulang di sejumlah terowongan jalan alternatif di bawah Jalan Tol Semarang kini memasuki babak baru. Tokoh masyarakat sekaligus pengacara senior Jawa Tengah, KRT Dr.H.Budiyono Rekso Pradoto, S.H., M.H., Saat di wawancara beberapa Awak Media di kantor nya Kamis, 15 Januari 2026 menyatakan siap menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum, mulai dari klarifikasi, somasi, hingga gugatan class action terhadap pengelola jalan tol.
Langkah ini diambil menyusul belum adanya penanganan nyata atas Keresahan Masyarakat terkait Terowongan Tol hingga Kamis, 15 Januari 2026, masih kerap terjadi banjir dan menyebabkan kendaraan mogok bahkan terjebak di dalam terowongan tol.
Sejumlah terowongan yang menghubungkan Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, dengan Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, termasuk Terowongan Jalan Sukarno Hatta, Terowongan Jalan Medoho, serta beberapa titik lainnya, hampir selalu tergenang setiap hujan berintensitas sedang hingga lebat.
Akibatnya, akses vital penghubung antarwilayah tersebut kerap lumpuh total. Kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melintas, bahkan tidak jarang mobil terjebak genangan air di dalam terowongan.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menghambat mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat Kota Semarang.
Wahyudi, warga asli Kota Semarang, menegaskan bahwa persoalan banjir di terowongan bawah tol sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengelola jalan tol, bukan Pemerintah Kota Semarang, Jasa Marga, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Setiap hujan lebat, terowongan pasti tergenang dan tidak bisa dilewati, seperti yang terjadi terus-menerus di musim hujan Januari 2026 ini.
Ini bukan persoalan baru. Harus ada evaluasi menyeluruh dan tindakan nyata dari pengelola tol. Bahkan ada beberapa terowongan yang harus ditinggikan bahkan dilebarkan,” Ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, sejumlah ruas jalan di sekitar terowongan, seperti Jalan Medoho, Semarang Timur, telah mengalami peningkatan infrastruktur dengan pelebaran dan peninggian jalan. Namun perbaikan tersebut menjadi tidak optimal karena terowongan tol justru menjadi titik terendah yang rawan genangan.
“Masalahnya ada di terowongan tol yang datar dan sistem drainasenya tidak memadai. Jangan selalu Pemkot yang diminta menyelesaikan dampaknya. Kalau sumber masalahnya di terowongan tol, maka pengelola tol harus bertanggung jawab penuh,” Tegasnya.
KRT Dr.H Budiyono Rekso Pradoto, S.H., M.H.yang akrab di sapa H. Budi menegaskan bahwa genangan air di terowongan tol merupakan persoalan kronis yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan serius.
“Genangan air di terowongan sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, jalur sama sekali tidak bisa dilewati, padahal ini akses penting warga sekaligus jalur menuju pusat Kota Semarang. Kami meminta pengelola tol segera turun tangan dan memberikan solusi konkret,” Tegas H. Budiyono.
Menurutnya, keluhan masyarakat bukan isu baru, melainkan persoalan lama yang selama ini terkesan diabaikan.
“Keluhan masyarakat ini nyata dan sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan yang jelas dan pasti. Harapannya memang ada sinergi lintas pihak, namun tanggung jawab utama tetap berada pada pengelola tol,” pungkasnya.
KRT. Dr. H. Budiyono Rekso Pradoto SH. MH menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pengelola jalan tol, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini melalui klarifikasi dan somasi terlebih dahulu kepada pengelola jalan tol. Namun jika tidak ada respons dan tindakan nyata, kami siap mengajukan gugatan class action demi melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat,” Tegas H Budi, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan mencari konflik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Jika persoalan ini terus dibiarkan dan merugikan publik, maka jalur hukum adalah langkah yang sah dan konstitusional,” imbuhnya.
Desakan Penanganan Konkret
Seiring dengan rencana langkah hukum tersebut, masyarakat mendesak pengelola jalan tol segera melakukan penanganan konkret, antara lain peninggian dan pelebaran terowongan, perbaikan sistem drainase, serta pemasangan pompa air permanen, agar terowongan bawah tol tidak lagi menjadi titik rawan banjir.
Tanpa penanganan serius dan berkelanjutan, genangan air di terowongan dikhawatirkan akan terus mengancam keselamatan pengguna jalan, menghambat mobilitas warga, serta memperburuk citra infrastruktur perkotaan di Kota Semarang.
(Karebet Timsus | Laporan Dari Jawa Tengah)
