Berita – Jejakkasus.info | Bondowoso – Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso bertindak sebagai inspektur upacara pada upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman kantor Sekretariat Daerah. Secara tegas Wabup menyampaikan, agar seluruh ASN menjaga netralitas menjelang tahun politik.
Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”. “Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terangnya. Selasa (17/01/2023).
Wabup juga menjelaskan, selaras dengan hal diatas. Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 disebutkan. “PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres,” jelasnya
Peraturan tersebut menjadi landasan utama bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu, mengingat Tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi mulai dari Pilkada, Pileg, hingga Pilpres. Sanksi berat pun telah menunggu apabila dilanggar, mulai dari sanksi penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Selain itu dalam sambutannya, Wakil Bupati mengajak kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, untuk membangun sinergitas, soliditas dan kerja kolaboratif untuk tercapainya prioritas pembangunan tahun 2023. “Yang paling penting bagi semua ASN adalah memanusiakan manusia, utamanya etika dan adab dalam berbirokrasi,” tegasnya.
Hadir mendampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, seluruh Kepala OPD dan Camat di lingkup Pemkab Bondowoso, dari unsur ASN, unsur TNI/Polri, dan Satpol PP. (Yus)

 
							




