Abinudi Hulu Desak Polres Nias Proses Laporan Penggelapan Dokumen Desa Ononazara

Abinudi Hulu Desak Laporannya tentang penggelapan Dokumen Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara di Proses dengan tegas dan cepat oleh Polres Nias. Nov 17,2025

Nias Utara | Jejakkasus.info – Abinudi Hulu,sang Kepala Desa Ononazara yang telah diberhentikan oleh Bupati Nias Utara lantaran tidak mampu memenuhi penyerahan dokumen administrasi dan SPJ keuangan desa angkat bicara dan mendesak Polres Nias untuk mengungkap peristiwa tindak pidana penggelapan dokumen di desa sebagaimana telah ia laporkan ke polisi beberapa saat yg lalu.

Penggelapan dokumen dimaksud diduga dilakukan oleh FALENTINUS ZEBUA seorang ASN Kantor Camat Tugala Oyo/Pj Kades Ononazara 2024-September 2025,SUKARMAN HULU dan FIKARISMAN HULU dengan tujuan membantu menghilangkan jekak pengusutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak babi yg diubah menjadi uang dan ditilep kurang lebih 1 juta rupiah dari 2.5 juta rupiah per KPM dari 119 KPM penerima manfaat melalui DD T.A 2024.

Baca Juga:  Bakti Religi Polsek Pupuan di Pura Griya Sari Ampel Gading Desa Pupuan

Dalam tindak pidana korupsi dimaksud FALENTINUS ZEBUA dan SUKARMAN HULU adalah terlapor.disisi lain masyarakat juga sudah membuat laporan yg sama dengan menambah terlapor yakni REZEKI HULU ( Ketua BPD Ononazara) yg diduga keras turut serta dan menikmati hasil korupsi pengadaan bibit dimaksud.

Alasan lain penggelapan dokumen itu juga adalah upaya untuk membenarkan tindakan pemberhentian sementara Abinudi Hulu sebagai Kades oleh Bupati Nias Utara dan menggantikannya dengan Plt Kades atas nama VITALITAS HULU dari unsur Kasi Pemerintahan yg sebelunya juga telah dilakukan pemecatan oleh Kades Ononazara pada 07 November 2025 yg lalu.tak lain tujuannya adalah menyelamatkan para terlapor dari proses hukum yg sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Nias.skenario penyelamatan ini pula jelas tercium dengan tidak digubrisnya permintaan audit khusus dan LHP oleh penyidik kepolisian kepada Inspektur Kabupaten Nias Utara atas nama YULIANUS WARUWU,walau beberapa kali dimohonkan oleh Polres Nias melalui surat resminya.

Baca Juga:  Plt Bupati Subandi Pantau Langsung Pembangunan Jembatan Kedungpeluk

Tokoh Masyarakat sekaligus Aktivis anti Korupsi SURIANTO ZALUKHU mendesak Polres Nias untuk segera memproses dugaan tindak pidana penggelapan dokumen dan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak dimaksud yg menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat serta merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri.dia juga berharap agar penyidik polres nias segera menjadwalkan permintaan keterangan para terlapor secara khusus terhadap terlapor REZEKI HULU.ianya juga optimistis bahwa kasus perintangan proses penegakan hukum yg diduga dilakukan oleh YULIANUS WARUWU dalam kasus pengadaan bibit ternak babi itu pula diproses bersamaan tanpa pandang bulu sambil mengakhiri dgn nada kesal.

Baca Juga:  Anggaran 104 Miliar, Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Membutukan Lahan 10 Hektar Berikut Penjelasan

(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *