Ada Intimidasi, Pembongkaran Warung di Desa Tanjung Kamal Tanpa Surat Perintah

Jejakkasus.info | Situbondo – Setelah Beberapa hari tim investigasi dari LPK PN dan Media Jejak kasus Situbondo mencari informasi tentang Pembongkaran warung milik Bapak Suarmo, warga Dusun Tanjung Paser, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kemudian pada hari Senin 28-12-2020 bertempat dirumah pak Suarmo di Dusun Tanjung Paser Desa Tanjung Kamal menurut pengakuan dari bapak Suarmo bahwa warungnya dibongkar karena adanya intimidasi dari oknum petugas pengawas lapangan pengairan kecamatan mangaran yang bernama Mawari mendatangi rumah Bapak Suarmo dan menyampaikan kalau beberapa hari lagi akan diadakan Normalisasi saluran air dan meminta agar warung milik bapak Suarmo segera di bongkar sementara atas perintah dari kadis PUPR, setelah selesai normalisasi bisa di bangun kembali dan saya,….? Pak Mawari siap bertanggungjawab atas pembongkaran warung ini “Pungkasnya”.

Mendengar hal tersebut, tim Investigasi LPK PN (Lembaga Perlindungan Komsumen Putra Nusantara ), bersama Media jejak kasus Situbondo mencari tahu kebenaran informasi tersebut sesuai prosedur dengan mendatangi kantos Kadis (Kepala Dinas), PUPR untuk mendapatkan kebenaran informasi yang disampaikan oleh bapak Suarmo kepada kami, sebelum tim investigasi ke kantor Dinas PUPR terlebih dahulu menemui Kepala Desa (Kades) Tanjung Kamal, H. Maulana Untuk meminta keterangan tentang warung bapak Suarmo. Keterangan yang disampaikan kades Tanjung Kamal bahwa memang sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari Petugas Pengawas lapangan ke pihak desa, bahwa akan diadakan normalisasi saluran air dari PUPR.

Setelah mendapatkan keterangan/ informasi dari Kepala Desa Tanjung Kamal, kami mencoba menemui Kadis PUPR Situbondo untuk meminta kebenaran informasi yang kami dapat dari bapak Suarmo dan kades Tanjung Kamal, setelah kami bertemu dengan Kadis PUPR bapak Gatot, dan menjelaskan bahwa memang akan dilakukan normalisasi saluran air di Desa Tanjung Kamal tapi pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk pembongkaran rumah/ warung karena sampai saat ini masih menunggu anggaran.

Dengan adanya perbedaan keterangan/ informasi baik dari kepala desa maupun kadis PUPR, maka kami mencoba menghubungi bapak Mawari selaku petugas pengawas lapangan pengairan melalui via whatsapp telepon, namun ketika kami meminta keterangan/ informasi kepada bapak Mawari dan menjawab bahwa ini sudah selesai Mas, sudah ada rekom.
” Ungkapnya ” ( Hosni * Viki).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *