Adi Setijawan : Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tak Relevan Dengan UUD 1945

Jejak kasus.info|JATENG & DIY

Semarang – Pemberlakuan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) mulai diterapkan hari ini, Senin (3/10/2022).

Dalam perda tersebut salah satu ketentuan di dalamnya yaitu larangan memberi dalam bentuk apapun kepada PGOT.

Menjawab pertanyaan masyarakat, pemberi juga akan disanksi apabila kedapatan memberikan uang atau sumbangan kepada pengemis atau PGOT secara langsung di jalan, bisa dikenai sanksi kurungan tiga bulan dan denda satu juta, Pengamat Sosial Hukum dan Politik Indonesia (PSHPI), Adi Setijawan, SH memberikan tanggapan, semestinya pemberi tidak diberikan sanksi karena melaksanakan amanat UU 1945 khususnya Pasal 34.

Adi berpendapat, seharusnya peraturan daerah yang tidak sesuai dengan Undang-undang diatasnya selayaknya tidak diterapkan atau dicabut.

“Perda layak dicabut apabila tidak memiliki kesesuaian lagi dengan perundang-undangan diatasnya. Tidak hanya itu, pembatalan perda juga dilakukan karena perda-perda yang ada sudah tidak relevan dengan era sekarang. Bisa juga Perda Nomor 5 Tahun 2014 dibatalkan karena secara jelas rumusanya bertentangan dengan perundang-undangan diatasnya yakni UUD 1945,” ujar Adi yang juga seorang Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Menurutnya, jika kemiskinan masih ada, peraturan daerah yang melarang memberi sesuatu kepada PGOT justru dapat menutup kepedulian seseorang terhadap orang lain.

Karena setiap orang yang memberi sedekah, menunjukkan kepedulian pada sesama.

“Untuk itu saya secara pribadi menganjurkan agar pasal yang melarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun atau bersedekah kepada PGOT dicabut,” tegasnya melalui pesan whatsapp, Senin (3/10/22).

Adi berharap pemerintah Kota Semarang dapat memberikan layanan sosial yang lebih lebih baik, seperti memberi lapangan pekerjaan dan tempat tinggal yang layak, agar para PGOT tidak kembali menjadi peminta-minta di jalan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Sukendar pada Senin (13/6/2022) kepada sejumlah awak media mengatakan, masyarakat yang ingin bersedekah dianjurkan melalui Badan Amil Zakat (Baznas), yayasan sosial atau panti asuhan yang memiliki legalitas. Sehingga bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Menurutnya, bantuan yang diserahkan ke tempat-tempat tersebut bisa tersalurkan secara tepat dan aman, serta bisa memberikan laporan dan pertanggungjawaban yang jelas.

( Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *