Bandar Lampung, Jejakkasus.info
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKAR Lampung, bersama dengan beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya, seperti DPP Pematank, LSM GEPAK, KERAMAT Lampung, serta beberapa organisasi kepemudaan (OKP) lainnya, akan menggelar aksi protes pada Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi ini akan dilakukan di dua lokasi strategis, yakni Tugu Adipura dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
Menurut keterangan Indra, Koordinator Koalisi, aksi ini digelar sebagai bentuk kepedulian dan keterpanggilan mereka sebagai anak bangsa yang ingin menjaga konstitusi dan mempertahankan kedaulatan rakyat. Mereka merasa bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencederai demokrasi dan meruntuhkan kedaulatan rakyat. “Kami melihat ini sebagai upaya akrobat politik yang dilakukan oleh DPR, yang seolah-olah dengan mudahnya mengubah aturan main dalam proses demokrasi kita,” tegas Indra.
Aksi protes ini muncul sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirasa telah dikebiri oleh DPR. MK sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah, namun dalam hitungan hari, DPR mengubah kembali aturan tersebut. Tak hanya itu, DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) juga mengubah batas usia calon kepala daerah.
Proses revisi UU Pilkada ini berjalan dengan sangat cepat. Dalam waktu sehari, revisi tersebut sudah rampung. Proses diawali dengan rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pukul 10.00. Rapat berlangsung singkat dan menghasilkan keputusan untuk mengadakan rapat Panja Baleg guna membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat Panja inilah, keputusan MK yang baru saja dikeluarkan sehari sebelumnya, yakni pada 20 Agustus 2024, diubah kembali. Perubahan ini terutama terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah yang awalnya dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun diubah menjadi dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam rapat tersebut adalah perdebatan antara Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Kedua putusan tersebut berbeda dalam hal penetapan usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan MK menetapkan bahwa usia minimum dihitung sejak penetapan pasangan calon, sementara putusan MA menetapkan bahwa usia minimum dihitung saat pelantikan. Beberapa fraksi dalam rapat sepakat untuk merujuk pada putusan MA, yang langsung diakomodasi oleh pimpinan rapat, Achmad Baidowi.
Melihat perkembangan ini, Koalisi yang dipimpin oleh DPP AKAR Lampung dan organisasi lainnya mendesak agar rapat Panja segera dihentikan. Mereka menuntut agar kedaulatan rakyat dikembalikan dan menegaskan bahwa keputusan MK harus segera dilaksanakan tanpa adanya perubahan. “Kami mendesak DPR untuk segera menghentikan rapat Panja ini dan mengembalikan kedaulatan rakyat. KPU juga harus segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir putusan MK,” kata Indra.
Koalisi menilai bahwa keputusan MK adalah keputusan yang mutlak dan tidak boleh diubah. Mereka pun menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai konstitusi benar-benar ditegakkan demi kedaulatan rakyat. “Jika ini terus berlanjut, kami akan bergerak ke Jakarta dan bergabung dengan teman-teman lain untuk menyuarakan satu suara: bubarkan DPR RI,” ancam Indra dengan tegas.
Aksi yang direncanakan ini diharapkan dapat menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh DPR. Mereka percaya bahwa demokrasi harus tetap dijaga dan kedaulatan rakyat harus dipertahankan, tidak boleh dikebiri oleh kepentingan politik segelintir elit. “Kami tidak akan diam, kami akan terus bergerak sampai kedaulatan rakyat benar-benar dihormati,” tutup Indra.
Dengan semangat perjuangan ini, Koalisi berharap aksi yang mereka gelar dapat menggugah kesadaran para wakil rakyat dan pemerintah untuk kembali kepada prinsip-prinsip demokrasi yang sesungguhnya.
Bambang
Penulis : Bambang hartono
Editor : Bambang hartono
Sumber Berita : AKAR Lampung