Lampung, jejakkasus.info
DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung Menggelar Aksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin (15/7).
Koordinator AKAR Lampung Indra mengatakan pada orasinya BPN Wilayah Lampung Segera melaksanakan Pengukuran ulang luasan lahan tebu milik PT. SGC.
mendesak Kementerian ATR/BPN melalui BPN Wilayah Lampung untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company karena luasan yang di kelola melebihi dari HGU yang diberikan oleh Negara.
terkait HGU SGC ini tidak ada transparansi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dokumen kontrak, peta digital dan peta resmi berapa sebetulnya luasan HGU PT SGC, data yang bisa diakses masyarakat saat ini semuanya simpang siur,” tegasnya.
Perbedaan luas lahan PT. SGC tersebut menjadi penyebab utama kerugian negara, diduga kuat dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak yang merugikan keuangan negara, kami atas nama rakyat Lampung menggugat Kementerian Keuangan melalui Ditjen pajak melalui BPK Untuk melakukan audit secara utuh dan menyeluruh terkait Pajak PT. SGC.
Penggelapan pajak PT SGC yang dipimpin oleh Jusuf Gunawan ini terbilang sangat besar dan menjadi polemik besar bagi negara,
lebih jauh indra memaparkan dalam orasinya pajak ini bukan hanya saat ini saja itu sudah sejak tahun 2004, “pada 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dan keterangan, terkait pembayaran pajak SGC kepada negara”, ungkap indra.
Komisi II DPR juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Tulang Bawang, oleh PT SGC. Komisi II DPR menemukan fakta bahwa SGC dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, utk dijadikan perkebunan tebu.
dijelaskan juga oleh korlap aksi Rian pada orasinya, BPN Lampung di setiap kepemimpinan tidak ada itikad baik dalam penyelesaian luasan lahan PT. SGC, hal ini menjadi polemik yang besar di Provinsi Lampung, Indonesia merupakan negara hukum maka panglima tertinggi adalah hukum itu sendiri, tetapi para penegak hukum serta pemerintahan tidak ada yang melaksanakan aturan sesuai perundang undangan, banyak aturan yang telah dilanggar, urainya saat orasi.
pokok persoalan PT.SGC juga BPN mesti segera mencabut HGU PT. SIL yang telah melanggar klausul pada HGU. HGU PT. SIL Yang telah di keluarkan tahun 2017 menerangkan perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pembakaran dalam tata kelola panen tebu, jika dilanggar maka dalam klausul HGU tersebut HGU batal demi hukum dan tanah kembali kepada negara, ” kami meminta BPN memiliki sikap tegas untuk mengambil alih tanah HGU PT. SIL.
Bambang