Jejakkasus.info l Gunungsitoli – Melalui pers rilis yang di sampaikan oleh Hadirat ST.Gea tentang laporannya. perihal dugan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, penyidik Polres Nias telah melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa bendahara sekwan DPRD kota Gunungsitoli dan menginterogasi Sowaa Laoli.
“Sebagai tindak lanjut dari laporan saya tentang tindak pidana penggelapan dan Penipuan oleh penyidik di sat Reskrim polres Nias menurut informasi dari mereka bahwa terlapor atas nama Sowaa Laoli telah di mintai keterangan atau diperiksa pada hari Rabu 19 Oktober 2022”.
Saya apresiasi keberanian penyidik tentang pemeriksaan Sowaa Laoli sebagai terlapor dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan walaupun ini terkesan sangat lamban.
Saya meminta agar penyidik segera meningkatkan Laporan ini ketahap Penyidikan dan menetapkan Sowaa Laoli sebagai tersangka.karena sesuai dengan KU HAP pasal 184 bahwa alat bukti yg sah telah memenuhi unsur, yakni Keterangan saksi, Petunjuk, surat, Keterangan terdakwa (Terlapor) ucap Hadirat.
Bahkan kalau dalam keterangannya terlapor tidak mengakui sebuah peristiwa dugaan pidana yang saya laporkan maka terlapor dapat dipidanakan membuat keterangan palsu, tambahnya Hadirat.
Mudah mudahan penyidik tidak memiliki keraguan untuk menerapkan tindakan-tindakan kepolisian sesuai dengan aturan perundangan- undangan bahkan untuk menjalankan PRESISI yang menjadi salah satu pedoman Polri dalam menjalankan tugasnya, tegasnya Gea.
Kita berharap Penyidik jangan menjadi tidak serius karena jabatan terlapor selain Bendahara DPC PDI Perjuangan di Kota Gunungsitoli,pintanya Hadirat.
Saat awak media mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik melalui Paur Humas Polres Nias, pihaknya mengatakan.
‘Atas laporan pengaduan Hadirat ST. Gea perihal dugan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Nias telah Melakukan interogasi terhadap yang diduga terlapor selaku bendahara Partai PDIP an. Sowaa laoli pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 dan mengumpulkan data/dokumen Rencana Tindak lanjut :
1. Melakukan pemeriksaan secara konfrontasi
2. Melakukan gelar Perkara. (TZ)