Jejakkasus.info | Kabupaten Cirebon – Jawa Barat. Akhirnya Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa Cirebon semakin terkuak kuat di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (23/9/2024).
Terungkap bahwa proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 15,6 miliar tersebut mengalami ketidaksesuaian gambar dalam perencanaan dengan pengerjaan konstruksi bangunan.
Lebih mengejutkan lagi, terungkap adanya praktik copypaste gambar tahap kedua dari tahap pertama sangat jelas.
Proyek pembangunan yang menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menjadi sorotan yang sangat tajam setelah Gapura Alun-Alun Pataraksa, yang baru diresmikan dua bulan sebelumnya ambruk secara mendadak tanpa ada hujan dan angin kencang.
Insiden ini langsung memicu perhatian luas masyarakat Kabupaten Cirebon, yang mempertanyakan kualitas dan transparansi dalam pengerjaan proyek kebanggaan mereka.
Pengakuan Saksi dan Ketidaksesuaian Material Pada sidang yang digelar, dua saksi kunci dihadirkan, yaitu Ade Irmansyah, Auditor Inspektorat, dan Iim Mulnandi, Direktur PT Wahana Lestari. Keduanya memberikan kesaksian yang mengejutkan, mengungkapkan adanya pelanggaran serius dalam pengerjaan proyek, mulai dari material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi hingga penyimpangan dalam administrasi keuangan. Ade Irmansyah, sebagai auditor, mengungkapkan bahwa dari hasil audit yang dilakukan timnya, terdapat banyak ketidaksesuaian dalam penggunaan material bangunan, terutama pada beton besi coran yang menjadi elemen utama gapura.
“Awalnya, saya mengira ambruknya gapura ini disebabkan oleh curah hujan tinggi di bulan Januari. Namun, setelah pemeriksaan fisik di lapangan, ternyata material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dianggarkan,” ungkap Ade. Lebih lanjut, hasil audit yang dilakukan tim Ade juga mengungkap adanya kelebihan dana anggaran pembayaran sebesar Rp 620 juta, termasuk Rp 183 juta untuk pekerjaan yang tidak pernah dilakukan dan diduga fiktip.”
Selain itu, ada juga duplikasi anggaran dari tahap pertama ke tahap kedua proyek. Ini merupakan bentuk pelanggaran administratif dan teknis yang serius,” tambahnya. Manipulasi Gambar dan Material Tidak Sesuai Salah satu fakta yang paling mencengangkan adalah pengakuan bahwa gambar perencanaan tahap kedua proyek ternyata hasil copypaste
dari tahap pertama.
Hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan teknis yang mengakibatkan pembangunan gapura tidak sesuai standar yang diharapkan. Iim Mulnandi, Direktur PT Wahana Lestari, yang juga menjadi saksi dalam persidangan, mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya hanya “dipinjam namanya” oleh pihak terdakwa atau yang melakukan pengerjaan proyek tersebut.
“Perusahaan kami hanya disewa atau dipinjam benderanya saja untuk proyek ini. Kami tidak terlibat langsung dalam pengerjaan,” ujar Iim, menambah peliknya kasus korupsi ini. Tiga Terdakwa Utama dalam Skandal Proyek Pataraksa Dalam kasus ini, tiga orang terdakwa telah didakwa melakukan sejumlah manipulasi data laporan proyek, penggelembungan anggaran, dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Mereka adalah Dadan Darmansyah, Eko Lesmana Soetikno Putra, dan Agus Muklis. Ketiganya diduga berperan aktif dalam pengelolaan proyek yang berujung pada runtuhnya Gapura Alun-Alun Pataraksa.
*Team Investigasi Jabar*