Akibat Sabu, Oknum Kades ini Harus Rela Mendekam di Jeruji Besi

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.com | Bojonegoro – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Baureno Bojonegoro bersama temannya ditangkap Satuan Reskoba Polres Bojonegoro, pada Senin tanggal 14 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, yang didampingi oleh Kasat Reskoba Polres Bojonegoro saat jumpa Pers, Selasa (22/12/2020) mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat ada salah satu rumah di perumahan Bukit Selorejo Regency Desa Selorejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur kerapkali dipergunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika Gol I Jenis Sabu.

Baca Juga:  Pemilihan Kepala Desa Banjardowo di Menangkan Samsudin Arif Nomer 01

Alhasil, setelah melakukan penyelidikan pada Senin tanggal 14 Desember 2020, sekitar pukul 01.30 WIB Di Perumahan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial PB dan JA seorang oknum Kepala Desa di salah satu desa Wilayah Kecamatan Baureno.

Baca Juga:  Kepala Dinas DPMPD Monitoring Pemilihan Kepala Desa Marmoyo

Selain menangkap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro menemukan barang Bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip kecil berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 (satu) Buah Bong alat hisap
sabu yang pada bagian atasnya masih terdapat dua buah selang yang masih menancap, 1 (satu)
Buah sedotan warna Putih, 1 (satu) Buah Korek Api Warna Hijau yang telah dimodifikasi, 1 (satu) Buah Pipet kaca.

Baca Juga:  Bupati Cirebon, Ajak Wagub Jabar Kunjungi Fadli

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Bojonegoro AKBP EG. Pandia.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi Diri sendiri di pidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat ) Tahun. (Her)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru