Desa Gampong Meurandeh Dayah, Kini Bahu Badan Jalan Untuk Umum, Menjadi Korban Tempat Tumpukan Bahan Material.
Beserta Parkir Alat Penggiling Semen Pasir Alias Mesin Moleh, Kini Badan Jalan Menjadi Sempit, Tidak Leluasa Di Gunakan Jasa Pengguna Badan Jalan.
Langsa Lama |jejakkasus.info : Setelah habis di tindak tegas dengan pihak tim terpadu gabungan bidang perizinan PUPR dan kp2t bersama sat-pol PP pemko langsa, yang tidak ada laporan pembuatan IMB. Bangunan yang sedang di kerjakan itu, tepat nya di belakang café mubarak unsam desa gampong meurandeh dayah kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.
Yang kini telah terhenti, malah kini kembali menimbulkan penyakit baru. Akibat tidak memiliki tempat tumpukan bahan material, untuk pelaksanaan bangunan jenis kos-kosan. Model bisnis pribadi, pemilik café mubarak itu. Di desa gampong meurandeh dayah kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh, kini bahu badan jalan untuk umum. Yang mengarah ke kantor desa gampong meurandeh dayah itu, menjadi korban tempat tumpukan bahan material dan juga tempat parkirnya alat pengaduk Semin pasir (mesin molen).
Yang kini, badan jalan untuk fasilitas masyarakat umum menjadi sempit. Serta tidak leluasa digunakan oleh jasa pengguna badan jalan itu, bahkan juga jasa pengguna kendaraan lainnya. Ada pun yang telah di lakukan oleh pihak pelaksanaan proyek bangunan yang diduga ilegal tanpa adanya laporan pembuatan IMB tersebut, beserta sebagai pemiliknya café mubarak itu. Disinyalir tidak ada di indahkan oleh pihak pelaksana sub kontraktor tersebut, terkesan pula kangkangi aturan perwal pemko langsa.
Ketika wartawan media online ini juga, mencoba melakukan jafrian penyampaian konfirmasi berupa foto gambar, melalui seluler chat whatsappnya. Salah satu seorang pejabat utama di satuan polisi pamong praja (sat-pol pp) pemko langsa, sebutan panggilan “rudi selamat” itu. Tentang bahu badan jalan untuk umum, kini telah di kuasai oleh pihak pemilik proyek banguna ilegal yg tidak memiliki IMB, tepatnya di belakang café mubarak desa meurandeh dayah kecamatan langsa lama kota langsa..akibat bahu badan jalan di kuasai oleh bahan material yg sangat menumpuk..apa tindakan pihak sat pol PP kota langsa..apakah di biarkan begitu saja..ijin pak kasat, terkirim kepada kamis 30/04/2025 sekitar pukul.17.17.wib.
Namun, malah sebutan panggilan “rudi selamat” itu. Terkesan melindungi pihak dari pemilik proyek bangunan ilegal tersebut, yang tanpa adanya laporan pembuatan IMB, miliknya café mubarak desa meurandeh dayah itu. “Rudi selamat”, mengomentari dengan balasannya tersebut. “Kalau saya perhatikan material tsb tidak ditempatkan di jalan,inipun sifatnya sementara”, tuturnya dengan sepintas mengomentari. Pada saat itu juga, sekitar pukul.18.26.wib.
Pantauan wartawan media online ini kembali, yang telah di lakukan konfirmasi kepadanya kasat pol PP pemko langsa. Serta juga apa yang telah dia sebutkan itu, disinyalir berfungsinya ada satuan polisi pamong praja di daerah kota langsa. Sesuai dengan ketentuan dalam aturan fungsi dan tugas pokok sat-pol pp pemko langsa, menjelaskan. Adalah, satuan polisi pamong praja (satpol pp) pemko langsa. Memiliki tugas pokok untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum. Ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Fungsinya, meliputi menyusun program penegakan perda. Melaksanakan kebijakan penegakan perda dan perkada, serta koordinasi dengan instansi lain. Seperti kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Tugas Pokok : Menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) : sat-pol pp bertugas memastikan perda dan perkada, ditegakkan dan ditaati oleh masyarakat.
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat : sat-pol pp, bertanggung jawab untuk menjaga kondusifnya situasi di wilayah kota langsa. Termasuk mencegah dan menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, menyelenggarakan perlindungan masyarakat : sat-pol pp berperan, dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan gangguan yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan mereka. Fungsi : Menyusun program dan melaksanakan penegakan perda : Sat-pol pp, menyusun program kerja. Untuk melaksanakan penegakan perda, serta mengimplementasikan program tersebut di lapangan.
Melaksanakan kebijakan penegakan perda dan perkada : Sat-pol pp, melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Terkait penegakan perda dan perkada, melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat : Sat-pol pp, melaksanakan kebijakan yang terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kota langsa.
Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat : Sat-pol pp melaksanakan kebijakan, yang terkait dengan perlindungan masyarakat di kota langsa. Melaksanakan koordinasi : Sat-pol pp, melakukan koordinasi dengan instansi lain. Seperti kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dan aparaturnya, untuk menegakkan perda dan perkada. Serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengawasan masyarakat : Sat-pol pp. Mengawasi masyarakat, aparatur. Atau badan hukum, agar mematuhi dan mentaati perda dan perkada, sat-pol pp pemko langsa. Juga dapat melaksanakan tugas lain, yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kota langsa.
Tetapi hari ini, apa yang telah disampaikan oleh wartawan media online ini. Kasat pol PP pemko langsa, hanya sebatas menerka dan menebak-nebak saja. Tidak melakukan kroscek di lapangan, yang yang telah dia terima sebagai informasi dan konfirmasi.
(Pasukan Ghoib)