Jejakkasus.info | Jombang – Polres Jombang melalui kasat Resnarkoba AKP Mukid melakukan kegiatan operasi yustisi demi cegah adanya penyebaran covid 19 kegiatan tersebut dilaksanakan di depan pendopo kabupaten jombang pada Rabo 23/12/2020.
Menurut AKP Mukid bahwa kegiatan ini menerapkan himbauan tentang *PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PERDA PROVINSI JATIM No.2 Tahun 2020 dan PERBUP No.57 Tahun 2020* di wilayah hukum kabupaten jombang pada giat tersebut yang ikut terlibat 49 personil dan kegiatan ini dilaksanakan di kantor lapas kelas IIB jombang kemudian operasi yustisi diteruskan di Gerbong Cafe Jl. Prof Moh.Yamin No.2 di daerah
Pandanwangi Jombang
Dan juga operasi dilanjutkan ke area kawasan makam Gus Dur tebu Ireng jombang Jawa timur dan diteruskan ke sebelah makam yaitu diparkiran makam Gus Dur yaitu di warung kopi sebanyak 22 orang yang terjaring tidak memakai masker
Kami di bantu oleh Iptu Totok js,Iptu Heru Widodo dan Iptu Agus Wijaya dan Alhamdulillah dapat berjalan dengan lancar terkendali terang AKP Mukid (Aan jk)