Jejakkasus.info | Jombang – Jatim – Polres Jombang gelar operasi yustisi dalam rangka memutus rantai penyebaran covid 19 operasi yustisi dilaksanakan di jalan Ahmad Dahlan simpang empat Alon Alon jombang Jawa timur pada Minggu 10/01/2021
Dalam operasi yustisi dipimpin oleh pawas AKP Mukid selaku kasat Resnarkoba dari polres jombang bersama team gabungan personil polres jombang sekitar 56 yang ikut terlibat dalam operasi yustisi tersebut
Pada operasi yustisi tersebut dipimpin oleh kasat Resnarkoba AKP Mukid, iptu Agus,Iptu Heru,Ipda M Supriyo dari Danru C pol PP dan gabungan bag Sumda,Sat lantas,Sat intelkam,Sat Reskrim,Sat Resnarkoba,Sat binmas , Subbag humas, provost dan Urkes serta kodim 0814 Satpol-PP dan dishub kabupaten jombang
Menurut AKP Mukid selaku pawas operasi yustisi bahwa kegiatan ini dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran covid 19 yang semakin hari semakin bertambah untuk itu kami dan jajaran personil melakukan operasi yustisi untuk mengantisipasi adanya penyebaran covid 19 yang ada di wilayah kabupaten jombang
Kami berharap dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat lebih disiplin dalam memakai masker dan jaga jarak cuci tangan agar dapat terhindar dari covid 19 kalau kita selalu aktif dalam menggunakan masker otomatis bisa mengurangi angka penyebaran covid 19 pada operasi yustisi kita laksanakan di jalan Ahmad Dahlan simpang empat Alon Alon Jombang untuk itu marilah kita dengan ikhlas dan semangat dalam melaksanakan operasi yustisi demi kepentingan bersama sehingga dapat mengurangi jumlah yang terpapar covid 19
Mukid menambahkan dalam operasi yustisi mendapati pelanggar yustisi berjumlah 48 dengan rincian 1 KTP disita dan 4 sanksi sosial di tempat teguran lisan 43 orang dan selama kegiatan ini alhamdulillah berjalan dengan lancar dan kondusif terang AKP Mukid ( Aan jk)