BANGKA BELITUNG I Jejakkasus.info – Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Aksan Visyawan, melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 6 tahun 2019 Tentang keterbukaan informasi publik.
“Perda Provinsi Bangka Belitung No 6 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik, Perda yang disampaikan ke masyarakat adalah hal penting, jadi masyarakat harus tahu”, jelasnya, saat jadi narasumber penyebarluasan Perda, di Desa Nibung Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka, sabtu (10/04/2021).
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara, sehingga seluruh masyarakat punya hak untuk tahu semua informasi publik.
Pengaturan mengenai keterbukaan Informasi Publik bertujuan, antara lain, pertama, menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di
Daerah, kedua, memberikan pedoman pelayanan keterbukaan Informasi
Publik bagi Pemerintahan Daerah, ketiga, membangun keterpaduan antar pengelola informasi dan dokumentasi dalam pelayanan Informasi Publik, keempat, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas, kelima, mendorong komitmen Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel.
Ia mencontohkan, jika ada masyarakat ingin membuat KTP, akte lahir maupun KK, itu merupakan informasi publik, dan masyarakat mempunyai hak untuk tahu akan ada nya informasi tersebut.
” Jadi semua masyarakat wajib tahu cara bikin akte lahir, KTP. itu informasi publik, jika ada masyarakat bertanya ke Kades/pihak desa yang tidak memberitahu maka kita bisa laporkan ke ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik”, kata, ketua DPW politisi partai keadilan sejahtera (PKS) Babel.
Ia menambahkan, Ada yang namanya KPID, KID, Ombusdman, menurutnya, masyarakat banyak yang tidak tahu apa saja peran dan tugas dari lembaga tersebut, maka ini yang harus disosialisasikan.
“keterbukaan informasi publik ini ada aturannya yakni barang siapa yang tidak memberi informasi kalau itu informasi publik maka akan kena ancam dengan Perda ini, karena masyarakat punya Hak”, tegasnya.(Jen/An)
Sumber: Setwan Babel






