Jakarta l Jejakkasus.info – Aktivis anti korupsi dari Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Dr Marshal Imar Pratama, SE, MM menilai penanganan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atas mantan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil als Molen, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mandeg dan diduga terpeti-es-kan. Sehingga harapan masyarakat agar adanya proses penegakan hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu masih jauh dari harapan.
“Kita belum memperoleh apa perkembanganya status hukum yang ditangani oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) atas mantan walikota kita Pak Molen itu. Sebagai masyarakat kita butuh tahu sejauh apa keseriusan KPK dalam menanganinya,” kata Marshal di Gedung merah putih KPK. (18/3).
“Apalagi pas pemeriksaan lalu oleh KPK terhadap pak Molen kesanya heboh bukan main. Tapi setelah itu kesanya senyap tanpa ada kejelasanya, sehingga ini patut untuk dipertanyakan demi transparansi atas sebuah proses penegakan hukum,” ujar Marshal.
Dikutip dari media online -juga yang sudah diketahui bersama- berawal dari pemeriksaan LHKPN, akhirnya KPK melakukan proses penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil.
Hal itu diungkapkan langsung Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam acara diskusi media bertajuk “Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, (27/9/23).
Pahala mengatakan, dari proses pemeriksaan LHKPN, KPK juga telah menaikkan ke tahap penyelidikan terhadap delapan orang.
Di antaranya, mantan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.
“Lalu Walikota Pangkalpinang, itu sudah dipaparkan dan sudah naik ke naik kelas, masuk ke lidik (penyelidikan)” kata Pahala.
Maulan Aklil telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK pada Rabu (17/5/23).
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, Maulan Aklil bungkam saat ditanya berbagai pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
(Tim)