Aktivitas Tambang Timah Dugaan Ilegal di Kolong Pungguk Seolah-olah Kebal Hukum

Koba l Jejakkasus.info – Aktivitas Tambang Timah dugaan Ilegal di Kolong Pungguk Koba kecamatan koba kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Video Kegiatan

Dari pantauan awak media sabtu (01/01/2022) pukul 10.30 wib nampak puluhan sepeda motor penambang dan 7 unit TI Gerbok lagi beraktifitas di kolong pungguk TI gerbok tersebut di tarik dari gelam yang diduga kordinir oleh IS semua area tersebut eks IUP PT KOBA TIN masuk area Wilayah Pencadangan Negara(WPN) penambang seolah-olah kebal hukum.

Awak media saat ambil foto dan video Saudara PIT dengan nada marah mengatakan ke Awak media, “jangan ambil foto dan video,” tegasnya.

Kemudian, Barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan mereka bisa dijerat UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Padahal di lokasi tambang ada papan himbauan dari Polsek koba di Himbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan Tampa izin Melanggar Undang-undang No.03 Tahun 2020 pasal 150 Jo pasal 35 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100.000.000.000; (seratus Miliar Rupiah).

Konfirmasi ke salah satu Penambang mengatakan” pengurusnya disini pak PIT yang berkordinir tambang ini inisial pak IS dan Tambang tadi sempat berhenti jam 16.00 Wib di karena ada berita masuk pak,” ungkapnya.

Padahal sebelumnya bulan lalu, Kamis (18/11/2021) udah ditertibkan oleh Tim Gabungan Polres Bangka Tengah dan Satpol PP Bangka Tengah tapi tetap saja tidak jera.

Dilansir dari berita sebelumnya, Penambang Timah Ilegal Marbuk, Kenari, dan Punguk Main Kucing-kucingan dengan APH

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Dengan adanya aktivitas tambang Timah Ilegal beroperasi di Kolong Pungguk eks IUP PT.kobatin masuk area Wilayah Pecandangan Negara (WPN) Marbuk, Kenari dan Pungguk.

Awak media meminta kepada APH, Satpol PP Bangka Tengah, Polsek Koba, Polres Bangka Tengah, dan Polda Babel untuk menindak dan menyelidiki lebih dalam lagi oknum IS serta Penampung Bijih Timah tersebut. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *