Situbondo l Jejakkasus info – Diduga melakukan pencemaran nama baik atau UU ITE, Akun berinisial HF secara resmi dilaporkan Vicky Siswanto Rahman warga KP Ardiwilis RT 02/RW 02 Desa Paowan kecamatan Panarukan ke Mapolres Situbondo,pada 03/10/22 bulan lalu dengan LP/B/318/X/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Situbondo/Polda Jatim.
Saat ini para penyidik Polres melakukan pemanggilan para saksi-Saksi dari pelapor Sagiman dan Abdul Gani SH. senin 21/11/22.
HF yang merupakan salah seorang pengguna Akun Hafiz S – One dibawah komunitas S – one tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, di media sosial Facebook. Dalam akun Facebook atas nama Hafiz S-One yang diduga milik Hafiz telah mengedit foto menjadi video dengan emoticon tertawa dengan kata-kata bodoh dan sakit jiwa, tanpa ijin dari Vicky.
Tidak hanya di komentar HF, lanjut Vicky, tudingan tersebut juga dibuat seakan menjatuhkan jati dirinya di medsos
“Dari itu ,HF disinyalir telah melakukan pencemaran nama baik tersebut sesuai dengan Pasal 27 UU ITE. Selain itu, Saya juga tidak melakukan upaya mediasi terhadap oknum wartawan tersebut,” tegas Vicky.
Harapannya untuk APH untuk bersikap profesional dan tidak pandang bulu dalam menegakkan peradilan diwilayah hukum Situbondo.
Terpisah, Kasat Reskrim melalui Kabag Humas Iptu Sutrisno ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan memang ada, sudah dilakukan pemanggilan saksi, kita akan melakukan pemeriksaan dulu terhadap laporan tersebut,” ucap Iptu Sutrisno pungkasnya. (Hsn)