Jejakkasus.info | Pagaralam 11 maret 2021- Di sisis l Alkahfi selaku pelapor atas Postingan di fb Jenni Anabil Harlin terkait Pers Pelat Merah di Akun facebook milik Pribadinya Ketua DPRD Kota pagaralam beberapa bulan yang lalu, mengatakan saat di Wawancarai Awak Media di Polres Pagar Alam, yang jelas terkait rapat mewakili Insan Pers sebanyak 13 sampai 17 Media yang berbeda, akan ada Islah dan islah itu saya terima tetapi untuk perdamaian sampai saat itu tidak ada justru tidak adanya perdamaian langka yang mengenai sp2hp dari pihak peyidik polres pagaralam yang isinya tidak di temukan unsur pidana,kami akan mengadakan rapat kembali dengan rekan rekan media yang ikut melaporkan kasus ini,untuk menentukan langkah apa yang akan di ambil,apakah kami akan mengajukan saksi saksi ahli,bahasa pidana dan ite,atau kami akan mengajukan praperadilan tentag keputusan peyidik polres pagaralam,intinya kami akan rapat dulu .
sementara itu Ketua DPR Kota Pagaralam Jenni Shandiah SE,MH di dampingi Kuasa hukum nya Etal Pargas SH,MH menghadiri undangan gelar perkara di ruangan Pitkor Polres Pagaralam hasil dari pada pelimpahan dari polda Sumsel bulan kemarin penjelasan perkara setatus terlapor surat ketetapan penghentian penyelidikan tidak memenuhi unsur pidana yang di tuduhkan ungkap nya.
ditambahkan Jenni saya sampai kan dan pastikan tidak ada perdamaian dalam kasus ini semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ada tutur nya.
Sedangkan menurut Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S,IK di dampingi AKP Acep Yuli Sahara ketika di konfirmasi mengatakan hari ini terkait Pers Plat merah kedua belah pihak sudah kita panggil dan sudah saling memaafkan Islah di katakan penyidik , karena ini Miskomunikasi saja sejauh ini belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke Proses Hukum,jadi Gelar perkara kita dihentikan dengan melalui Meditasi kasus perkara Pers pelat merah dihentikan .ungkap nya.(Red)