Jejakkasus.info| JATENG & DIY
SEMARANG- Bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas) memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap organisasi masyarakat.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas,adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Hal ini di sampaikan AM. jumai Selaku Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) dalam rapat koordinasi pengurus FKSB , di Semarang, jumat (18/08/3023)
Potensi Ormas di kota semarang sangatlah besar dengan pertumbuhan Ormas yang sangat pesat dengan jumlah Ormas 387 tersebut menandakankeragama bahwa keragaman dan keanekaragaman sangat terjalin di kota semarang.
Dari pertumbuhan yang sangat besar ini dapat dijadikan sebagai modal pembangunan di kota semarang.
Dengan tagline Gerak bersama membangun kota adalah hal sangat strategis jika program pemerintah dapat disinergikan dengan Ormas yang ada di kota semarang.
Ormas perlu diajak rembukan bagaimana menciptakan situasi kondusif serta menciptakan iklim yang sangat harmoni di kota semarang.
Semarang sebagai kota metropolitan dan kota yang sangat harmoni ini memberikan ruang kepada komunitas komunitas Berkiprah dan berkontribusi untuk pembangunan di kota semarang.
Komunitas masyarakat berbasis majelis atau lembaga islam diwadahi Majelis Ulama indonesia (MUI), komunitas berbasis majelis – majelis agama diwadahi Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB), Komunitas berbasis Ormas / LSM diwadahi Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu ( FKSB) , Komunitas berbasis etnis, Ras dan suku diwadahi Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK) ,Komunitas berbasis ketakmiran Masjid diwadahi Dewan Masjid Indonesia ( DMI) dan masih banyak Forum Forum atau lembaga di kota semarang.
Potensi besar ini jangan disiasiakan bahkan hanya sekedar menjadi mitra ceremony belaka. Maka pemerintah di kota semarang ini sudah semestinya memberikan suport yang lebih kepada Ormas dan komunitas di kota semarang ini, Kebersamaan Ormas yang telah dibangun antara lain, Ormas award, Ormas expo, kemah pembauran Ormas, Penguatan ekonomi berbasis Ormas, penguatan kapasitas Ormas, festifal budaya antar Ormas dan lainnya.
Bahkan pemerintah kota semarang telah mendapatkan predikat Pembina Ormas terbaik tingkat nasional dari Kementerian Dalam Negeri.
Maka dengan adanya Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu ( FKSB) tentunya pemerintah kota semarang akan terbantu, karena keberadaan Ormas di kota semarang mengisi ruang ruang di mana pemerintah kurang bisa menjangkaunya.
Bahkan ormas di kota semarang ini bukan sebagai oposisi pemerintah, bukan sebagai koalisinya pemerintah tetapi Ormas adalah sebagai Mitra aktif dan produktkf pemerintah, ungkap AM. Jumai
(Red)