Solok | jejakkasus.info – Pesta Pilkada baru usai, pemenang sudah mulai kelihatan, ASN semestinya netralitas namun ujuk-ujuk mentaati perintah Men PAN RB justru, ikut alur dalam arus politik praktis. Sehingga akibatnya, bak pepatah Minang, ‘Tapijak di arang hitam tapak, bamain aia basah bamain api meletup’. Intinya, pekerjaan jahat yang sudah dilarang jangan dilakukan karena diperbuat juga menjadi celaka diri.
Helat pencoblosan Pilkada 27 November, selepas Magrib sudah mulai nampak para pemenangnya. Tidak terkecuali di Kabupaten Solok Tersiar di Laman Efbi (fb) Pilkada Kabupaten Solok, bahwa dari hasil akhir input 100 persen C—Hasil Salinan, para Paslon hasil Pilkada Kabupaten Solok telah mulai terlihat seperti Paslon 01 Budi Satriadi – Hardinalis Kobal mendapatkan 28.092 suara atau 17.28 %. Sementara Paslon 02 Emiko – Irwan Afriadi meraih 45.943 suara atau 28.26 %. Akan tetapi Paslon 03 Jon Firman Pandu – Haji Chandra, berhasil meraup suara terbanyak, yaitu 88.536 suara (54.46%).
Masih dalam proses hitungan KPU sebagai lembaga yang melegitimasi, aroma berkelebatnya informasi di media sosial semakin hari bertambah hot. Malah baru tiga hari selepas Pilkada, Arosuka Post terbitan 30 November, membuat berita menyengat yang tertera “…Terindikasi Diskominfo Kab.Solok pengendali akun bodong Pilkada”. Parahnya sejurus kemudian, pada Laman Pilkada Kabupaten Solok dengan akun Bilih Singkarak tersiar jelas dengan mempublish inisial Hadi Maulana menjabat sebagai Sekretaris Kominfo adalah Safriwal sekaligus sebagai Kepala Buzzer, Beta Thailand Kepala Bidang PKP Diskominfo, Rudal Balistik merupakan seorang Deri Kepala Inspektorat, Benito ManGgebas Anton Hutapea Kabag di Setda dan mereka inilah info ASN yang ada di belakang akun bodong buzzer. Tak cukup sampai disitu disematkan pula statemen menjustifikasi, bahwa Diskominfo Kab.Solok pengelola akun bodong, FUFUFAFA duplikatnya di Kabupaten Solok.
Celakanya lagi, masih berpagi-pagi nama gambar Zainal Jusmar Kadis Pendidikan dibulying terpampang jelas, karena dengan berani menelpon Haji Khair mertua Jon Pandu minta suaka, karena keterlibatan masifnya mengkondisikan para guru sebagai orang nomor satu di Pendidikan. Kiranya wajar, karena usia relative muda kisaran 53 tahun yang usia kerja sebantaran periodeisasi bupati terpilih.
Lain hal nya Zulhendri Kadis Kesehatan yang terdepan pendukung Paslon yang kalah, dirinya sekarang sudah berusia 58 tahun 6 bulan, karena dengan NIP:19660604. Otomatis, jika tidak terpakai di kabinet Jon Pandu langsung pensiun. “Kita dapat khabar kalau dia tidak nyaman lagi, mungkin minta pensiun”,tukuk rival politik. Pantas juga orang menyebut, sekali aia gadang, sekali tapian berubah.
Sebetulnya, jauh jelang Pilkada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu. Jelang Pilkada tahun 2024 ASN diimbau tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat. ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. “ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum,” jelas Menteri Rini.
Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu, dimana SKB ditandatangani oleh Menteri PANRB, MenDagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN serta Ketua Bawaslu. (Hp)