Anggota DPRD Lampung Selatan Hi Jasroni Sosper Nomor : 3 Tahun 2020 Di Jatimulyo

Lampung selatan,Jejakkasus.Info

Anggota DPRD Lampung Selatan Hi Jasroni mengajak masyarakat menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Hal tersebut disampaikan Legeslatif Dapil V Kecamatan Jatiagung pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung itu dihadiri sejumlah perangkat desa,tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan, Sabtu (8/6/2024)

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat lain tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.”pintanya.

Menurutnya tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya.

Salain itu, Sosper ini juga bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”pungkasnya.” (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *