Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar (sosperda) No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, perlindungan Masyarakat

Lampung Selatan, Jejakkasus. Info Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah (sosperda) No 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Lamsel, pada jum’at 28 oktober 2022.

Selain Anggota DPRD Lamsel Sadide, Sosper ini juga di hadiri Dawar Yunus SH.MH sebagai nara sumber, Kepala desa kelawi Bahtiar Ibrahim, Para Kadus, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Kelawi.

Dalam sambutannya Sadide Menyampaikan bahwa giat ini dalam rangka sosperda no 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Politsi PDIP Lamsel ini mengatakan, sebagaimana biasanya bahwa anggota dewan selain kegiatan di dalam kantor ataupun pembahasan juga ada kegiatan di luar kantor salah satunya ialah sosialisasi peraturan daerah.

Peraturan daerah ini lanjut Sadide, perlu disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat lebih paham hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kepada masing-masing dan agar masyarakat paham aturan sehingga tidak terjadi langgaran yang bisa menyebabkan masyarakat rugi.

“Oleh karena itu kami selalu anggota DPRD memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar paham aturan-aturan itu sehingga masyarakat lebih nyaman dan lebih terlindungi,”ungkap politisi PDIP Lamsel.

Anggota Komisi I ini pun menjelaskan bahwa mengunjungi dan membantu masyarakat merupakan kewajibannya sebagai anggota DPRD Lamsel.

“Insya Allah akan selalu hadir walaupun tidak bisa setiap bulan karena banyak desa yang perlu kita kunjungi 4 Kecamatan belum lagi tugas-tugas kantor. Tapi kalau acara-acara lainnya, insyaallah akan selalu hadir dan juga tambah lagi kegiatannya dalam rangka pengambilan aspirasi dari pada masyarakat,”ujarnya.

Sementara, sebagai narasumber Dawar Yunus SH.MH menguraikan peraturan daerah (perda) kabupaten lampung selatan nomor 3 tahun 2020 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dan dasar daripada peraturan daerah adalah yaitu pasal 18 ayat 6 tentang kewenangan peraturan daerah. Pada bagian ketiganya tentang pembagian tugas bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan negara Indonesia daerah kabupaten dan desa itu merupakan bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan untuk pelaksanaannya semuanya DPRD mempunyai arti besar dalam pelaksanaan pembangunan.

Dawar menjelaskan perumusan peraturan pusat oleh DPR RI dan dilaksakan oleh Presiden. Di tatanan pemerintahan provinsi dirumuskan oleh DPRD Provinsi dan dilaksanakan oleh Gubernur. Dan untuk tingkat II dirumuskan oleh DPRD Kabupaten dan dilaksanakan oleh Bupati.

Menurut Dawar pelaksanaan pembangunan kabupaten Lampung Selatan terutama di bidang kesehatan ini dinilai sudah cukup sukses. Saat ini masyarakat yang hendak berobat cukup hanya menggunakan KTP saja.

“Untuk lebih lanjutnya bisa menghubungi Puskesmas ataupun di desa. silakan untuk berkonsultasi terutama bahwa semuanya yang sudah kita rasakan ketika ada yang sakit seketika itu juga bisa diajukan untuk BPJS tapi tentu saja melalui proses mulai dari surat keterangan tidak mampu (sktm) dari desa. Kemudian nanti minta rekomendasi dari kesehatan kemudian dinas sosial. BPJS sekarang cukup menggunakan KTP ,”urainya.

Diakhir acara, Sadide bagikan pupuk hasil produksi kecamatan seragi kepada masyarakat secara gratis.

Untuk diketahui, maksud dan tujuan ruang lingkup tertuang pada bagian kesatu bab II Pasal 2 Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum berlandaskan atas azas, kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan dan tidak diskriminatif.

Pada bagian kedua pasal 3 perda no 3 tahun 2020 yakni pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat.

Pasal 4 yakni peraturan tentang penertiban umum. Pertama, bertujuan untuk mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas-tugas operasional. Kedua, mendorong terwujudnya peningkatan kerja instansi di lingkungan pemerintah daerah. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *