Bangka Belitung l Jejakkasus.info – KAMPUNG DUL Kecamatan Bangka Tengah,
Lagi Viral nya Di media Online Nasional,
maupun Lokal adanya Oknum Kepolisian Polda Babel,(DEPRI) Yang mempunyai Tempat Penggorengan timah ilegal dan membeli timah ilegal,seakan memberi contoh yang tidak benar di kalangan masyarakat Bangka Belitung diduga juga mencoreng nama kebesaran Institusi kepolisian Republik Indonesia.
Atau mungkin kah UUD 1945 Tentang Pertambangan ilegal dan Usaha Ilegal
Tidak Berlaku Dengan Oknum Kepolisian
di Polda Babel 9/05/2024.
Bahwa Benar Dasar hukum Tentang Kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik indonesia,
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan disiplin
Anggota Kepolisian Negara Republik indonesia, (Pasal 1 angka 2 UU 2/2002),
(Pasal 2 UU 2/2002), (Pasal 13 UU 2/2002,)(Pasal 14 Ayat(1) UU 2/2002)
(Pasal 6 PP 2/2003) (Pasal 7 PP 2/2003)
(Pasal 8 ayat (1) PP 2/2003) (Pasal 8 ayat(2) PP 2/2003) (Pasal 11 ayat(1) PP 2/2003) (Pasal 9 PP 2/2003,) (Pasal 11 ayat (2) PP 2/2003) Diduga UU tidak Berlaku kepada Oknum Kepolisian Polda babel DEPRI yang telah melanggar ketentuan Hukum Yang Berlaku di NKRI.
Hal ini diakui sumber( Red) Dampak dari penggorengan Timah Ilegal tersebut Pasti ada lah pak,cuma kita mau Gimana
apalagi, Gudang tersebut Berdempetan dengan Masjid.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung,Irjen Pol Dr,Tornagogo Sihombing S,I,K, M,S,I CRGP. saat di Beritahukan adanya oknum Kepolisian Polda Babel.yang berani Bermain membeli timah ilegal dan mempunyai tempat Penggorengan Timah ilegal,Berdempetan dengan Masjid tempat ibadah,Diduga yang bernama( DEPRI) Sampai saat ini belum memberi jawaban apapun, walaupun Pesan WhatsApp Telah terlihat Dan akan diupayakan dikonfirmasi lebih lanjut
Terpisah nya Kapolsek Pangkalan Baru,(Iptu Taufan Arif Nugroho S,I,K)
Saat dikonfirmasi adanya oknum kepolisian yang bernama DEPRI sebagai
pembeli timah ilegal dan mempunyai tempat Penggorengan timah berdempetan dengan Masjid Diwilayah hukum nya iya katakan,
Terimakasih Informasi nya.
Senada Kasad reskrim Poresta(AKP Muhammad Riza Rahman,S,I,K.
saat dikonfirmasi adanya oknum kepolisian mempunyai tempat penggorengan Timah ilegal Atas nama DEPRI, Belum memberi jawaban seakan Bungkam apakah dugaan sudah ada kordinasi yang baik Antar Oknum tersebut. dan akan diupayakan untuk konfirmasi lebih Lanjut.
Sedangkan sanksi pidana dapat dijatuhkan terhadap pelanggar Pasal 158 hingga Pasal 164 Undang-Undang Minerba. Pasal 158 (Perubahan Undang-Undang Minerba)
penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pasal 35 (Undang-Undang Minerba hasil perubahan)
dalam hal ini mengatur tentang Perizinan Berusaha yang diberikan
oleh pemerintah pusat. Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku
tindak pidana bidang pertambangan juga dapat dikenai pidana tambahan berupa: (a)
perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; (b) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
(c) kewajiban membayar
biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Dari uraian ketentuan yang tercantum dalam pasal diatas tentang Undang-
Undang Minerba, hal ini sudah sesuai pula dengan ketentuan hukum pidana terutama tentang sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP tentang pidana pokok.
Team
,