Tim Bea Cukai langsung meninjau sebuah gudang di Jalan Kapten Tendean, Kota Metro, menyusul viralnya dugaan penyimpanan ilegal di lokasi tersebut. Indra Sebastian, anggota tim dari Bea Cukai, mengungkapkan bahwa rokok yang ditemukan di gudang sudah dilengkapi pita cukai resmi.
Namun, situasi menjadi mencurigakan ketika tim media yang berusaha mendapatkan konfirmasi dan dokumentasi lebih lanjut tentang inspeksi tersebut tidak mendapat respons. Upaya konfirmasi hanya berakhir pada pesan yang dibaca tanpa balasan dari pihak Bea Cukai.
Ketidaktanggapan tersebut memicu spekulasi mengenai adanya kerjasama ilegal antara Bea Cukai dan pemilik gudang, yang diidentifikasi sebagai Adi. Kekhawatiran ini diperkuat dengan bungkamnya Indra Sebastian terhadap berbagai upaya konfirmasi oleh media.
Wahyudi menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh gudang ini dapat dikenai beberapa jenis sanksi, diantaranya:
Pita Cukai Palsu: Melanggar Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007, pelaku bisa dihukum penjara dari satu hingga delapan tahun, dengan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pita Cukai Bekas: Sama seperti pita cukai palsu, pelanggaran ini juga berpotensi mendapat hukuman penjara dan denda serupa.
Pita Cukai Berbeda: Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dari dua hingga sepuluh kali nilai cukai, sesuai dengan Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Tanpa Pita Cukai: Pasal 55 huruf (c) UU No 38 Tahun 2007 menyatakan bahwa pelaku dapat dihukum penjara dari satu hingga lima tahun dengan denda minimal dua kali nilai cukai.
Dengan seriusnya tindakan yang diancamkan oleh undang-undang, LSM GEPAK berharap penegakan hukum dapat dilakukan secepatnya. “Kami berharap pihak berwajib segera bertindak untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini dan mengamankan negara dari kerugian lebih lanjut,” tutup Wahyudi.