Aparat Desa Molihi Berua Diduga Kangkangi UU Nomor 6 Tahun 2014

Nias l Jejakkasus.info – Sekretaris dan Jajaran Desa Molihili Berua, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Yanuari Halawa dan Istri Yenatriawati Halawa sebagai Kaur Umum diduga tidak Mematuhi Ketentuan yang ada sebagai Aparat Desa Setempat.

Hal ini disampaikan beberapa Masyarakat Desa Molihi Berua Kepada Awak Media yang tak mau disebutkan Namanya dalam artikel Pemberitaan ini, Rabu (03/08/2022)

Sesuai Ketentuan Udang-Undang No 6 Tahun 2014 Persyaratan Pengamatan Aparat Pemerintahan Desa pada Pasal 50 huruf c Berdomisili di Desa setempat. Tetapi ternyata Aparat Desa Mohili Berua Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias tidak mematuhi hal tersebut yaitu ;

1). Sekretaris Desa Molihi Berua Yanuari Halawa dan Istrinya Yenatriawati Ndraha sebagai Kaur Umum, selama beberapa Tahun tempat tinggal mereka bertempat di Desa Hilihambawa

Pindah dari Desa Hilihambawa sekarang Berdomisili di Desa Lasara Buakhe.
2). Sebagai Kasir Pemerintahan Erni Ingati Halawa yang tempat tinggal mereka saat ini di Desa Hilihambawa Kecamatan Botomuzoi dan Yulius Halawa Abang dari Sekretaris sebagai Kasir Pelayanan dan Istrinya sebagai Staf Kantor Desa Mohili Berua yg bertempat tinggal di Humene dan Fenima Lase sebagai BPD Perwakilan Masyarakat yang Berdomisili di Desa Hilihambawa Botomuzoi.

Dalam putusan Mahkamah Angung dan Peraturan Bupati Nias menegaskan setiap Perangkat Desa harus benar-benar bekerja untuk Masyarakat namun tidak dihiraukan. Yang mana UU No 6 Tahun 2014 pasal 50 huruf c yg diharuskan Perangkat Desa tersebut Berdomisili di Desa atau tinggal di Desa setempat.

Ketika dikonfirmasi Awak Media Jejakkasus.info sekitar Jam 11:17 wib, Rabu 3 Agustus 2022, melalui WhatsApp Kepala Desa Mohili Berua, terkait laporan Masyarakat Aparat Desa Mohili Berua Tinggal di luar Domisi Desa Setempat.

Selamat siang Pak Kades, Izin Konfirmasi Terkait laporan Masyarakat keberadaan Domisili Bapak Sekretaris Desa dan Jajaran Desa Moli Berua yang mana Sekretaris tinggal di Desa lain dan apakah itu tidak menyalahi Aturan yang ada Pak Kades.? “Jadi mohon tanggapan Pak supaya bisa kami muat Berita Berimbang atas laporan Masyarakat tersebut.

Kepala Desa Mohili Berua diduga terkesan Berdalih menutupi kebenaran, mengatakan Sekdes tinggal di Desa Mohili Berua depan Rumah Abangnya (ALM) Mantan Kades.” Jawabnya Singkat.

TZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *