APDESI Deli Serdang : Tuntutan Hukum, Bukan Sekadar Pembubaran

Deli Serdang | Maraknya Bimtek berulang yang digelar APDESI Deli Serdang selama tiga bulan berturut-turut (Juni, Juli ,Agustus 2025) telah memicu kecaman keras dari ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Sumatera Utara, Hardep . Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“APDESI Deli Serdang telah menyimpang dari tujuan awal. Organisasi yang seharusnya membina pemerintahan desa, kini justru menjadi ‘pabrik Bimtek’ yang menguras anggaran desa tanpa memberikan dampak signifikan,” tegas Hardep dalam keterangan pers nya .

Baca Juga:  Pelaku Korban Mutilasi Koper Merah Tertangkap, Diduga Iya Tidak lain Adalah Teman Kencan Korban

Hardep menuding adanya potensi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan memproses hukum oknum yang terlibat. “Tidak cukup hanya dibubarkan, mereka harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa anggaran desa adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membiayai Bimtek yang hanya formalitas belaka. Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk:

Baca Juga:  Polda Lampung Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar, 3 Tersangka Dincam 6 tahun Penjara dan denda hingga Rp 60 miliar

– Bantuan langsung tunai kepada warga miskin;
– Pembangunan infrastruktur desa;
– Pemberdayaan ekonomi lokal;
– Penguatan layanan kesehatan dan pendidikan desa.

A-PPI DPW Sumut merekomendasikan langkah-langkah tegas berikut:

– Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh kegiatan APDESI dalam setahun terakhir;
– Pemeriksaan keuangan oleh PPATK untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan;
– Moratorium sementara seluruh kegiatan Bimtek yang tidak berbasis kebutuhan lapangan;
– Pembekuan APDESI Deli Serdang hingga reformasi total struktur dan orientasinya;
– Sanksi administratif dan pidana bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga:  Blue Light Polres Tabanan Sasar Tongkrongan Anak Muda dan Tempat Keramaian

“APDESI jangan menjadi lintah yang mengisap keuangan desa. Kita membutuhkan organisasi yang memberikan solusi nyata bagi desa, bukan yang hanya pandai membuat proposal Bimtek,” pungkas Hardep . Ia berharap agar APDESI dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai wadah pembinaan dan advokasi bagi pemerintahan desa. ( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *