Jejakkasus.info | Jombang – Dengan dasar Nomor : LP.A/21/II/RES.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Jombang, Bertempat di tempat kejadian perkara (TKP) Di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jatim, Polisi amankan Pelaku kasus Narkoba. Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira jam 19.30 wib.
Tersangka atas Nama : MUH. AL FIAN Bin MASHARI (Alm), tempat tanggal lahir (umur) : Jombang, 22 Juni 1998 (22 th)
Pekerjaan : Tukang las Agama : islam, Jenis kelamin : laki-laki, Pendidikan terakhir : SMA (Tamat) Alamat sesuai KTP : Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Tersangka yang kesua atas nama : ABDUL AZIZ Bin KUNTARI, tempat tanggal lahir (umur) : Jombang, 15 Desember 1988 (32 th)
Pekerjaan : Buruh tani, Agama : islam, Jenis kelamin : laki-laki, Pendidikan terakhir : SD (Tidak tamat), Alamat sesuai KTP : Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Pasal yang disangkakan, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar (jenis Pil dobel L) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan.
Barang bukti yang di amankan’ – 1 (satu) plastik klip berisi 6 (enam) butir Pil jenis dobel L (disita dari saksi Via) – 1 (satu) buah botol plastik warna butih yang didalamnya terdapat – 1 (satu) plastik berisi 365 (tiga ratus enam puluh lima) butir Pil jenis dobel L. – 1 (satu) plastik klip berisi 53 (lima puluh tiga) butir Pil jenis dobel L. – 1 (satu) plastik klip berisi beberapa pecahan Pil jenis dobel L. – 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (1,12 gr). – 1 (satu) buah kotak dos kertas warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip kosong. – 1 (satu) buah korek api warna kuning. – Uang tunai sebesar Rp. 186.000,- – 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam berikut simcardnya (milik Sdr. Alfian). – 1 (satu) buah HP merk samsung warna putih berikut simcardnya (milik Sdr. Aziz).
Adapun Kronologi kejadian sebagai berikut, tersangka merupakan TO dan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Rencana tindakan yang dilakukan polisi dengan tindak lanjut, Melengkapi mindik, Riksa saksi-saksi, Riksa terlapor sbg Tersangka, Kirim BB ke Labfour cab. Polda Jatim, Melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan.
Editor : Pria Sakti.