Jakarta l Jejakkasus.info – Dugaan penyalahgunaan jabatan, juga pelanggaran hukum dan Peraturan Perundang-undangan atas kasus hibah dan pinjam pakai lahan yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Stadion Bima Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, yang dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), masih tetap berlanjut.
Hal tersebut kembali disampaikan oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang biasa disapa Bang Jahid, di sela kegiatannya pada Jumat (15/07/2022), bertempat di salah satu kantin di kawasan Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Sekaligus membantah adanya Rumor di kalangan tokoh masyarakat, bahwa kasus tersebut telah dihentikan.
Pada kesempatan tersebut, Bang Jahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional, serta menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat, dengan tegas membantah adanya Rumor dan issu di kalangan tokoh masyarakat, pemerhati juga para Aktivis Kota Cirebon, bahwa ARM telah mencabut laporannya.
“Hingga detik ini, ARM tidak pernah mencabut pelaporan atas dugaan kasus kawasan RTH Stadion Bima Kota Cirebon. Bahkan saat ini ARM sedang mempersiapkan laporan yang lebih detail lagi yang akan disampaikan, serta akan dilaporkan juga kepada Presiden, Ketua DPR-RI serta ke beberapa menteri yang ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, dikarenakan saat ini ARM memiliki novum baru yang akan diungkap ke ranah hukum maupun ke publik,” kata Bang Jahid.
Bang jahid juga mendesak kepada aparat penegak hukum baik itu dari Mabes Polri maupun dari kejaksaan agung, agar sesegera mungkin meminta pertanggungjawaban Wali Kota Cirebon, atas permasalahan tersebut.
“Yang pasti permasalahan ini akan kami sampaikan kepada bapak Presiden RI juga ke ibu Ketua DPR-RI serta kepada para menteri terkait lainnya,” kata Bang Jahid.
Kronologi
- 12 oktober 2017, Pemkot Cirebon mengajukan permohonan hibah kawasan stadion bima kepada pemerintah pusat sesuai surat Walikota Cirebon no.593/1493-BKD.
- 16 Mei 2019 Presiden menyetujui permohonan hibah sesuai surat dari Menteri Sekretariat Negara no.B-1478/kemensetneg/Ses/PB.02/05/2019.
- 24 September 2019, Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara menerbitkan surat Keputusan no.247/KM.6/2019 tentang hibah barang milik negara yang berasal dari aset eks.Pertamina (Kawasan RTH Stadion Bima seluas 161.193 M2) kepada Pemkot Cirebon. Setelah SK Kepmenkeu melalui Dirjen KN diterima oleh Pemkot Cirebon, Walikota Cirebon meminjampakaikan sebagian lahan tersebut kepada YPUSGJ.
- 15 Januari 2020 Pemkot Cirebon membuat kesepakatan bersama YPUSGJ.
- Awal Tahun 2020.pihak YPUSGJ membangun lahan yang dipinjampakaikan tersebut yang diperuntukkan untuk Gedung Fak.Kedokteran Unswagati.
(Lahan tersebut merupakan Aset Negara dan berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau). - 20 Mei 2020 Walikota Cirebon mengajukan surat persetujuan ke DPRD Kota Cirebon agar bisa menghibahkan sebagian lahan tersebut kepada pihak YPUSGJ sesuai surat walikota no.593/650-BKD/2020.
- 08 Februari 2021 DPRD Kota Cirebon mengadakan Raker bersama tim Asistensi Pemkot Cirebon guna perpanjangan Pansus Hibah DPRD Kota Cirebon. Tidak berselang lama, DPRD Kota Cirebon melaksanakan Rapat Paripurna dan terkait masalah hibah kawasan RTH Stadion Bima dinyatakan “Ditolak” oleh DPRD Kota Cirebon.
- Setelah pengajuan hibah ditolak oleh DPRD Kota Cirebon, Pemkot Cirebon melalui Wali Kota Cirebon, kembali mengusulkan pembentukan Pansus DPRD Kota Cirebon, guna merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Cirebon tahun 2011-2031.
- Di dalam Perda tersebut dinyatakan jika lahan yang dibangun oleh pihak YPUSGJ sebagai gedung Fakultas Kedokteran tersebut merupakan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Berdasarkan kronologis tersebut, sudah sangat jelas jika Wali Kota Cirebon, harus bertanggungjawab didepan hukum, ini masuk kategori arogansi dan kesewenang-wenangan seorang pemangku kebijakkan sebagai kepala daerah,” kata Bang Jahid.
Selanjutnya, kata Bang Jahid, ARM juga memiliki banyak temuan pelanggaran hukum Wali Kota Cirebon yang akan segera dilaporkan dan dibawa keranah hukum.
“Silahkan masyarakat yang menilainya,” kata Bang Jahid, menutup pembicaraan dengan para awak media.
● Redaksi
Sumber: Hrn