Asik Kuda Kudaan, Pasutri Digrebeg “Polisi Menemukan Bercak Sperma Kocar Kacir”

Sabtu, 3 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Pasangan bukan suami istri (Pasutri) diamankan petugas saat diduga Mwsum di sebuah kos-kosan di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat.Rabu (31/3).

Saat digrebeg Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin Kanit Pidum IPDA I Wayan Ciptanaya, SH., bersama Paminal (Provost), pasangan tersebut sedang bermain ‘kuda lumping’.

Selain pasangan tersebut, tim meringkus WS alias Blongko – germo yang juga pemilik kost yang dikenal sebagai tempat prostitusi. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua buah kondom merk “Sutra”, sebuah sprai dan dua bantal berwarna merah ungu, bercak sperma, dan uang tunai Rp 400 ribu.

Baca Juga:  Tehe Dodo Lafau, S.Pd Kepala Sekolah SDN 075041Dahana Kecamatan Bawalato, Nias Mengharapkan Bangunan Sekolahan Dari Pemerintah

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., SIK., mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi Prostitusi di kos-kosan tersangka WS alias Blongko.

Baca Juga:  Pengendara Motor Oleng langsung menabrak Truk

Tim Puma langsung bergerak melakukan aksinya pengintaian, Tak lama kemudian muncula seorang wanita berinisial K masuk ke kamar kos-kosan (terduga), Selang setengah jam, datang seorang laki-laki hidung belang masuk ke Kamar kos.

Setelah kurang kebih 20 menit, Tim masuk ke lokasi untuk melakukan penggerebekan, Di dalam kamar ditemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang baru saja berhubungan badan dalam keadaan tidak memakai baju.

Baca Juga:  Menkav 2 Mar Dukung Program Kesehatan Pemerintah

Selanjutnya tim mengamankan pemilik kost berinisial WS. Kepada tim, WS mengaku menerima dan menawarkan wanita tersebut dengan harga Rp 400 ribu. Dari harga itu, dia mendapat upah Rp 100 ribu.

Untuk penanganan lebih lanjut, Tim membawa terduga Polres Lombok Utara. Kini WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP. (Red).

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru