Asnawaty Laia Minta Ketegasan Hukum Kepada Kadiv Propam Polri Untuk Diperiksa Kasatreskrim Polres Nias Selatan bersama Kanit IV PPA dan Penyidik

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakksus.info l Nias Selatan, Asnawaty Laia warga Kelurahan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan sebagai korban (pelapor) beserta keluarga meminta kepada Kapolri Republik Indonesia Jenderal Sigit Listyo Prabowo melalui Kepala Devisi Propam Polri untuk dipecat oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama dengan Kanit IV PPA dan Penyidik Pembantu. 12 Juni 2023.

Hal tersebut diungkapkan Asnawaty Laia kepada sejumlah awak media pada hari Senin, (12/6) pada konferensi pers di kediaman di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

“Pada hari Senin, (5/6) kemarin saya telah melaporkan oknum Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu ke Kapolri melalui Kadiv Propam Polri terkait lalai dalam penyidikan atau tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Asnawaty Laia.

Dimana pada hari Kamis, (5/1) salah seorang laki-laki berinisial MW telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, tempat kejadian perkara di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga:  Syahbandar pulau Romang klarifikasi kesalahpahaman masyarakat terhadap personel posal pulau Romang.

Kemudian pada hari Jum’at, (6/1) Asnawaty Laia (korban) melaporkan MW di Polres Nias Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Ironisnya lagi yaitu sampai saat ini bulan Juni Tahun 2023 belum dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial MW, hingga terduga pelaku bebas berkeliaran di Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

“Dalam hal ini saya menduga bahwa oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu yang menangani perkara saya ini diduga telah melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ungkapnya.

Lanjut, Isnawaty Laia membeberkan bahwa penyidik pembantu unit IV PPA Polres Nisel sudah melakukan interogasi terhadap korban Asnawaty Laia dan begitu pula dengan terduga pelaku berinisial MW. Sehingga pada tahap selanjutnya, pihak penyidik pembantu telah menyampaikan SP2HP kepada korban, yang mana terkesan didalam SP2HP seakan melindungi pelaku sesuai dengan hasil gelar perkara dugaan penganiayaan belum diproses ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Berani Menarik Tabung LPG Subsidi 3 Kg, Sebelum Naikkan Harga

“Seharusnya penyidik pembantu yang sedang melaksanakan penyidikan pada kasus penganiayaan terduga pelaku berinisial MW tersebut baiknya oknum penyidik pembantu harus memahami manajemen penyelidikan dan tidak terkesan membela pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Aniswaty Laia menambahkan bahwa dirinya juga telah dilaporkan oleh Miswan Waruwu Alias Ama Irun atas dugaan penganiayaan (sanding). Anehnya laporan MW terhadap dirinya lebih utama ditindaklanjuti. Sehingga Asnawaty Laia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama 4 hari.

“Saya sempat meminta penangguhan, tetapi Kasatreskrim Polres Nias Selatan mengatakan tidak bisa diberikan penangguhan terhadap dirinya. Saya harus masuk dulu di penjara selama dua hari, ternyata saya ditahan 4 hari. Kemudian pelapor (sanding) atas nama Miswan Waruwu mencabut laporan dengan meminta uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dalam kwitansi ditandangani di atas materai 10.000 ribu dengan alasan untuk pembayaran biaya ganti rugi tindak pidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2023/Polres Nias Selatan/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Juni 2023”, ungkapnya.

Baca Juga:  Pelatihan Siskuedes sangat penting Guna mendukung terwujudnya Transparansi Keuangan Desa

Asnawaty Laia memohon kepada Kapolri dan Devisi Propam Polri agar oknum Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH bersama Kanit IV PPA dan Penyidik pembantu diperiksa karena diduga telah lalai dana menjalankan tugas sebagai Penyidikan Tindak Pidana dan diduga telah melanggar pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tidak hanya itu saja, Ia juga berharap terduga pelaku penganiaya terhadap dirinya berinisial MW segera di tahan di Polres Nias Selatan.

Ketika awak media meminta tanggapan Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH saat dihubungi menyampaikan bahwa saya kan sudah dilaporkan di Propam Polri jadi saya ikuti sajalah.

“Yang jelas sesuai dengan prosedur kita sudah jalankan,” katanya.

Lanjut, Kasatreskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, SH mengatakan untuk saat ini masih belum ada panggilan dari Propam Polda Sumatera Utara, lagian saya masih di Medan sekarang,”tuturnya kasat”.

(TZ)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H Anwar Sadat tinjau Pasar Murah di Desa Sri Agung dan Serahkan Berbagai Bantuan
Bupati Tanjung Jabung Barat didampingi Bunda Paud, Menghadiri Kegiatan Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini
LPK YJTUTSC berikan Bantuan kepada Siswa/Siswi Pontren Yayasan Lemorai Timur Indonesia   
Tiga Tahun Kepemimpinan H Anwar Sadat, Tuntaskan Berbagai Keluhan Masyarakat Tanjab Barat
Gubernur Jambi Realisasukan Bantuan Dumisake Pendidikan, UMKM dan Stanting
Sowa’a Laoli – Martinus Lase (SMART) Daftar ke KPU Gunugsitoli
Sosialisasi, Pemdes Pulau Panggung Bengkulu Tengah Bentuk Generasi Millenial Tanpa Narkoba
Warsa (Pasangan Warsubi Salman ) Daftar ke KPU Jombang Diantar 8 Partai Pengusung

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 07:47 WIB

H Anwar Sadat tinjau Pasar Murah di Desa Sri Agung dan Serahkan Berbagai Bantuan

Sabtu, 14 September 2024 - 06:58 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat didampingi Bunda Paud, Menghadiri Kegiatan Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini

Senin, 9 September 2024 - 13:47 WIB

LPK YJTUTSC berikan Bantuan kepada Siswa/Siswi Pontren Yayasan Lemorai Timur Indonesia   

Jumat, 6 September 2024 - 21:39 WIB

Tiga Tahun Kepemimpinan H Anwar Sadat, Tuntaskan Berbagai Keluhan Masyarakat Tanjab Barat

Selasa, 3 September 2024 - 16:50 WIB

Gubernur Jambi Realisasukan Bantuan Dumisake Pendidikan, UMKM dan Stanting

Berita Terbaru

Berita Utama

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 Sep 2024 - 22:14 WIB

Peristiwa

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 Sep 2024 - 20:19 WIB