Audiensi Bersama Media Online, Kapolres Kaur Berkomitmen Tegakan Hukum

Jejakkasus.info|Kaur – Perwakilan Forum Media Online Kaur melakukan audiensi dengan Kapolres Kaur Polda Bengkulu mempertanyakan proses hukum terkait sejumlah kasus yang pernah ditangni oleh Polres Kaur, kegiatan berlangsung di Aula Kasat Intel sekira pukul 2.40 Wib selasa (30/3/21)

Pada kesempatan itu perwakilan media online yang disampaikan oleh Aprin Taskanyanto SE, menyampaikan sejumlah dugaan deretan kasus baik tipikor maupun kasus tindak pidana lainya yang pernah ditangan oleh pihak polres kaur.

Diantaranya, terkait pengadaan Alkes Dinas Kesehatan, Dana Hiba KPUD Kaur, dan Pungli NIPD yang sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, selain itu disampaikannya juga sejumlah kasus tindak pidana umum lainya, dugaan pelanggaran pengusaha tambak udang yang diduga belum mengantongi izin lengkap, kasus pencabulan dan pelarangan liputan yang dialami oleh salah satu media online beberapa waktu lalu.

” Kehadiran kami hari ini tidak lain untuk Kabupaten Kaur lebih baik kedepanya, sebagai putra daerah tentunya berharap agar Kabupaten Kaur kedepanya lebih baik khususnya dalam hal penegakan supremasi hukum agar betul betul ditegakkan dengan mengedepankan rasa keadilan,” tegas Aprin.

Selain itu, disampaikan pula sebuah harapan agar kedepanya antara Media Online dengan Polres Kaur dapat senantiasa meningkatkan sinergisitas kerja sama dalam hal informasi terkait adanya rilis berita dari pihak polres.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, SH menegaskan bahwa Polres kaur akan tetap berkomitmen dalam menegakan hukum diwilayah hukum Kabupaten Kaur, “Setiap perkara pasti kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, namun dalam melakukan proses hukum tentunya ada tahapan atapun prosedurnya tidak bisa serta merta langsung begitu saja menetapkan tersangka dalam suatu perkara, azas penduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sebelum adanya bukti ataupun saksi yang menguatkan untuk dijadikan tersangka,” tegasnya.

Menaggapi persoalan Dana Hiba KPUD Kaur, Dwi Agung Prastyo menjelaskan bahwa Polres Kaur hanya melakukan pendampingan dalam kasus tersebut, dikarenakan perkaranya ditangani oleh pihak Kejari Kaur.

Untuk masalah Alkes dan pengembangan pungli NIPD yang telah menyeret Kepala Dinas PMD hingga kini masih terus dilakukan dengan mencari barang bukti dan saksi, untuk mengetahui kemungkinan adanya oknum pejabat lainya yang terlibat dalam kasus pungli NIPD tersebut, ungkap Kapolres.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *