Jejakkasus.info l Bogor – Badan Karantina Pertanian. Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan melaksanakan, Rakornas Kewasdakan tentang peningkatan sinergitas dan peran serta strategis PPNS, Inteligent dan Polsus dalam penegakan hukum bidang perkarantinaan pertanian.
Kasubbit Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Tumbuhan Maulana Budhi Dharma menjelaskan, bahwa Rakornas Kewasdakan merupakan, momentum untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah pelanggaran, sekaligus penegakan hukum di bidang perkarantinaan pertanian, Jumat (15/1/2020).
Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah 50 orang peserta dari Badan Karantina Pertanian dan Kementerian Pertanian. Ada 2 (dua) pertanyaan diajukan dan dijawab serta penjelasannya oleh Kasubditbinanevpolsus Korbinmas Baharkam Polri KBP Nanang Purnomo,SH .MH yakni,
1. Polsus dijajaran tingkat kewilayahan dalam pembuatan laporan belum ada keseragaman, sehingga rata rata masih mengalami banyak perbedaan dalam pembuatan laporan, maka perlu adanya Rapat Kordinasi ditingkat wilayah, (1). Apakah Rakor Polsus dapat dilaksanakan ditingkat wilayah ?
(2). Apakah Polsus bisa membawa senpi?
Jawaban :
Bisa, bahkan dalam pelaksanaan Rakor di wilayah dapat mengundang dari tingkat Pusat. Sedangkan cara Pembuatan laporan sudah berjalan dengan baik, bahkan sudah diatur dalam Peraturan Kapolri yang saat ini sedang disusun, dan sudah sampai tahap harmonisasi dengan Kumham, demikian juga senpi diperbolehkan, namun tetap mengikuti aturan persyaratan yang ada serta mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi masing-masing dan lulus tes kejiwaan/psicholog. (Erdan Faizal)