Jejakkasus Info|Lampung Selatan
SRAGI, Pendaftaran tanah sistematik Lengkap (PTSL) saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah, Program ini berupa penyerahan sertifkat kepada masyarakat di desa di seluruh Indonesia gratis.
Salah satunya masyarakat Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel menyerahkan 307 lembar Sertifikat PTSL kepada Pemerintah desa (Pemdes) setempat untuk dibagikan kepada masyarakat pada Rabu (6/01/2020) dibalai desa setempat.
Dari hasil pantauan pewarta diDesa Sumber Agung, Sertifikat PTSL diberikan langsung oleh Kepala desa (Kades) Sumber Agung, Ali Rohim dengan diantar langsung ke kediaman masyarakat.
Saat pewarta menghampiri kediaman Ali Rohim, Tampak orang nomor satu di desa tersebut bersama Ketua Kelompok masyarakat (Pokmas) Sopian mengecek sisa sertifikat PTSL yang telah di bagikan kepada masyarakat untuk di bagikan kembali keesokan harinya, Kamis (7/01/2020) Sore.
Supandi Ketua Pokmas Desa Sumber Aggung menerangkan, Sertifikat yang dinanti-nantikan masyarakat akhirnya telah jadi.
“Begitu antusias masyarakat saat menerima sertifikat PTSL, Pak Kades langsung turun membagikanya, dan memang sertifikat ini sudah di nanti-nanti sama masyarakat,” Katanya.
Dari 450 lembar yang diajukan baru terverifikasi 307 lembar, Sopian berharap sisa nya menyusul.
“Alhamdulillah, sebuah perjuangan yang luar biasa, dari awal pendapataran hingga pengukuran dan hingga sertifikat telah di terima masyarakat kami sangat puas, walaupun yang telah di ajukan sebanyak 450 lembar namun hanya 307 lembar yang sudah jadi, Saya berharap sisa nya nanti dapat menyusul, Agar tidak ada kecemburuan dimasyarakat,” Imbuhnya.
Hal senada di katakan Ali Rohim, Dirinya mengucapkan terimakasih kepada semua Pemerintah desa ataupun lembaga di desa yang telah bekerja keras dalam memperjuangkan pembuatan sertifikat PTSL.
“Ucapan terimakasih kepada semua elemen desa yang telah kompak dalam bekerja dan usaha nya membantu masyarakat dalam kepengurusan pembuatan PTSL,” Ungkapnya.
Tujuan dari program PTSL yang digalakan Pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta keabsahan kepemilikan tanah dimata hukum.
“Jika masyarakat telah memiliki sertifikat maka tanah tersebut telah sah di mata hukum milik masyarakat itu sendiri, dan dapat dijadikan modal usaha masyarakat dan juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat itu juga,” Ujarnya.
Ali Rohim berpesan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat untuk dijaga dan di pelihara dengan baik.
“Pesan saya, Tolong sertifikat yang sudah diterima agar di jaga, Jika tidak perlu banget yah jangan di sekolahkan di bank, tapi jika ingin usaha agar perekonomian meningkat yah silahkan saja, kan memang untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” Ucapnya.
Ali Rohim juga berharap kepada pemerintah, Pada 2021 program PTSL masih berlanjut.
“Semoga saja di tahun depan . program PTSL ini masih ada, Jadi masyarakat yang masih belum memiliki sertifikat bisa kembali mendaptar untuk membuat sertifika tanahnya,” Tutup Ali Rohim. (Joe)