Bahaya!! Karet Rubber Seal, Tidak Memenuhi SNI

POLDA JAWA BARAT, Jejakkasus.info – Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Erdi A. Chaniago M.Si., bersama Wadir Krimsus Polda Jabar, pimpin pelaksanaan press release “Pengungkapan Produksi dan Perdagangan Karet Perapat (Rubber Seal) pada Tabung LPG yang tidak Memenuhi SNI yang Telah Diberlakukan Secara Wajib”, Kamis (25/2/2021).

Karet Perapat (Rubber Seal) LPG adalah, karet yang digunakan sebagai kelengkapan untuk perapat (seal) pada katup tabung LPG pada saat regulator dipasang yang berfungsi mencegah terjadinya kebocoran gas pada tabung LPG 3 kg , 5,5 kg , dan 12 kg.

Menurut Erdi, sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang, Tersangka AP telah memproduksi dan memperdagangkan Karet Perapat (Rubber Seal) pada tabung LPG di Pabrik Rubber Seal CV. Afif Perkasa yang beralamat di Kampung Ciawi Kepuh, RT 003 RW 008, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.”Dengan memerintahkan 6 (enam) orang karyawannya menggunakan, bahan baku berupa karet kompon dan menggunakan alat berupa matres, kompor gas, gas LPG 3 kg, kape, obeng, penggaet, kuas, dan cairan silikon,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, bahwa Pabrik Rubber Seal CV. Afif Perkasa milik AP, dapat memproduksi Karet Perapat (Rubber Seal) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) lebih kurang 45.000 pcs/hari atau dalam setiap bulannya sekitar 1.000.000 pcs sampai dengan 2.000.000 pcs.”AP menjalankan usahanya sudah selama 6 tahun. AP menjual Karet Perapat (Rubber Seal) yang tidak memenuhi SNI tersebut, ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat, melalui sales dengan harga penjualan Rp. 30 (tiga puluh rupiah) per pcs. Dan keuntungan serta omset yang diperoleh setiap bulannya sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta) per bulan,” jelas Kombes Pol Erdi A. Chaniago M.Si.

Ditambahkan Kombes Pol Erdi A. Chaniago M.Si., Tersangka dikenai, Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Erdan Faizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *