Bandar Lampung – jejakkasus.info
Komplotan mafia tanah Pasutri Ade Feri Octara dan Anis Rosita warga Natar modus Property Kerap Melakukan penipuan, ternyata sebagai Direktur Utama jasa Property, PT Feros Angkasa Indonesia terendus fakta lain diketahui staf Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, Bambang Irawan miliki mitra kerja di bidang property perumahan bersama Dugaan Mafia Tanah Pasutri Anis Rosita dan Ade Feri Octara hingga kini masih bebas berkeliaran. Jum’at 27-12-2024
“Dalam keterangannya sebelumnya ,Notaris Sulistyo Sri Rahayu sebut,”antara Ade Feri Octara, Anis Rosita beserta Karyawan stafnya Bambang Irawan ada Kerjasama
Dalam hal ini Bambang Irawan berkerja sama dengan Pelaku Pasutri Ade Feri Octara, Adel Anis Rosita adalah sebagai Sub Kontraktor menanam modal pada pelaku. bebernya kepada media .
“Analisa saya saat pelaku menerima uang dari pihak manapun maka Bambang selaku Sub Kontraktor akan mengharapkan pembayaran atau bentuk prestasi toh. kata notaris Sulistyo.
Lanjutnya, dalam kasus Mutiasari Notaris Sulistyo jelaskan, Stafnya yang bernama Bambang telah memberikan pernyataan di hadapan pengacaranya, bahwa Bambang akan Menganti kerugian saya ,akan menemukan Ade Feri Octara dan Anis Rosita serta mengakui perbuatannya dalam melakukan pemalsuan tanda tangan Notaris Sulistyo Sri Rahayu.
Awal nya bambang staff saya akan menggantikan kerugian dengan memberikan sertifikat rumah nya kepada pelapor. ucap Sulistyo
Sementara,Pada saat akta itu dijadikan pembuktian dan terjadi ketidak sepakatan ataupun wanprestasi maka akta itu adalah bukti adanya perikatan kedua belah pihak dan mengikat sampai salah satu tidak membatalkan, Atau bahkan Pengadilan Yang Dimohon kan oleh para pihak yang dapat membatalkan apanya g tidak kesesuaian dalam perjanjian masing masing pihak.tambahnya
Dalam hal ini harus dibuktikan kepemilikan nya Kwitansi jual beli dan kepemilikan sudah beralih dasar nya PJB atau kuasa menjual dari pemberi kuasa dan jika itu ada semua dan sewaktu hadir mau dan sepakat dan hadir semua dan ditawarkan lanjut oke dipersilahkan atas kemauan para pihak. Jika salah satu menolak kami juga tidak memaksa kan.Dan jelaskan Bambang ade ferri dan anis menemui mantan suami mutiasari untuk berupaya mengembalikan kerugian mutiasari. kata Sulistyo
Namun ada yang menarik di balik sejumlah modus operandi yang dilakukan pelaku pasutri Feri Octara beserta Anis Rosita warga Natar untuk menipu sejumlah korban dengan berjalan lancar saat mengunakan jasa Kantor notaris Sulistyo Sri Rahayu untuk melakukan sejumlah proses akte perjanji dan pengurusan lain meski diduga pelaku mengunakan data nik KTP dan alamat palsu dalam melancarkan aksi penipuannya melalui kantor notaris Sulistyo Sri Rahayu agar tidak terendus.
Seperti pada dugaan kasus terhadap korban warga Kepri yang mana setelah melakukan pelunasan jual beli rumah 300 juta dengan sistem Cash tempo yang mana pelaku Feri Octara melakukan jasa dalam akte jual beli tersebut mengunakan Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu namun ternyata objek dalam perjanjian telah di angunkan oleh salah satu bank di Bandar Lampung . Lalu korban melaporkan ke Polda Lampung lalu terulang kembali saat pelaku Feri Octara melancarkan aksinya dengan leluasa merubah proses pemecahan sertifikat dan menjual rumah milik warga Lampung Selatan tanpa melibatkan pemiliknya terendus pelaku masih mengunakan jasa Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, lalu kembali untuk ke tiga kalinya Pelaku feri Octara melakukan penipuan terhadap korban warga Lampung Utara dan kembali yang mana akte perjanji jual beli tersebut masih kembali mengunakan jasa Kantor notaris yang sama untuk pencatatan pengikat perjanji namun lagi-lagi pelaku Feri Octara dapat dengan mudah membatalkan serta mengalihkan objek perjanjian kepada pihak lain usai korban bernama Mutiasari melunasi pembelian objek tersebut hingga mencapai 270 juta .
Disingung terkait prihal tersebut Notaris Sulistyo Sri Rahayu terangkan.
“Pengalihan orang lain itu yang hrs menerangkan pihak pertama
Karean ada pernyataan ade ferri octara bahwa mutiasari membatalkan pda unit itu Dan jelaskan Bambang ade ferri dan anis menemui mantan suami mutiasari untuk berupaya mengembalikan kerugian mutiasari
Waktu itu saya minta mereka menyelesaikan tapi apa kan gak selesai cuma begitu saja kabur lah mereka
Ade ferri octra itu sudah kabu kaburan tahun 2022, namun dalam keterangannya notaris Sulistyo pelaku mafia tanah Ade Feri Octara dapat di hadirkan untuk melakukan penyelesaian terkait kasus sebelum di Polda Lampung pada Januari 2023 yang mana diketahui sebelumnya jelaskan pelaku pada 2022 telah melarikan diri menghilang tanpa jejak ??
Wahyudi jelaskan, Akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris bernilai sebagai alat bukti otentik yang paling sempurna di hadapan hukum secara perdata dan pidana serta secara materiil dan formil. yang mana tertuang dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), memberikan penegasan kepada notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang secara luas soal pembuatan akta otentik: “Suatu akta otentik, ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh/dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat dimana akta itu dibuat”.
Oleh karena itulah, kelalaian notaris apalagi kesengajaannya menghasilkan akta yang tidak benar memiliki akibat hukum serius bagi kepentingan para pihak baik pembuat akta maupun yang terkait dengan akta tersebut.
Coba di cermati dari sejumlah rangkaian pelaku Feri Octara dapat dengan mudah bisa melakukan penipuan terhadap ketiga korban hingga ratusan juta, dengan mengunakan proses jasa Kantor notaris yang sama dalam waktu yang berdekatan juga”parahnya sampai saat ini belum ada keterangan tindak lanjutnya dari pihak polisi baik terhadap kasus yang sebelumnya dan kasus yang di Polres Pesawaran sudah lebih dari 1 tahun kasus di laporkannya terlapor Feri Octara dkk oleh korban Mutiasari namun hingga kini belum adanya titik terang terkait laporan tersebut apakah sudah adanya penetapan tersangka atau penetapan DPO jika para terlapor menghilang. ucap Wahyudi nada kesal mewakili Mutiasari
Tim