Jejakkasus.info – Bengkulu/Rejang Lebong -,
Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Baca Juga: Mancing Mania Adat Desa Panen Padi Desa Kalimati
Temuan tim di lapangan di Desa Pahlawan terlihat ada Kejanggalan di duga bangunan Rambat Beton di tahun 2023 asal jadi dan tidak Berkwalitas.Sebab jalan tersebut suda 3 kali di tumpang tindih .mulai dari Dana PMPM Hingga lapen dan sekarang di rabat beton.bukan nya peningkatan melainkan penurunan bangunan atau menghilangkan aset desa .Panjang jalan tersebut 417 mtr dengan pagu dana kurang lebih 250 juta lebih Tim langsung konfirmasi ke pihak TPK melalui whasab untuk mempertanyakan permasalahan tersebut demi keseimbangan berita yang akan di tayangkan.
Adapun tmuan kita di lpangan
1. Memanupulasi material
2. Ketebalan di duga tidak sesuai dg rab
3. Aspal di duga produk luar negri
Beliau menjawab, Untuk masalah itu, kito sudah jalankan sesuai gambar yg sudah di buat oleh konsultan, lebih jls nyo hubungi sekdes kito. Secepatnya tim akan konfirmasi ke pihak dinas bersangkutan agar dapat menindak lanjuti permasalahan ini dan seterus nya tim akan membuat pengaduan ke pihak APH, dikarenakan terlihat banyak kejaggalan bangunan tersebut. ( Yadi )