Bank Negara Indonesia Di Gugat, Debitur Aktif, Gara-Gara Menghalangi Perlunasan Kredit

Jejakkasus.info |JATENG & DIY

SEMARANG- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentral Kredit Kecil Semarang, digugat oleh Soegihartono yang merupakan nasabah yang terdaftar pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), hal ini sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Kecil BNI , yang mana pengugat adalah selaku Debitur.

Bahwa dalam Perjanjian kredit usaha rakyat kecil BNI, pengugat mengunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh pihak tergugat (Bank Negara Indonesia) dengan kredit maksimum Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), jenis kredit yang di sediakan adalah jenis/bentuk kredit BNI Kredit usaha Rakyat (KUR) / Kredit modal kerja Aflopend dengan agunan pokok dan bunga sebesar Rp.11.742.515 (sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima belas rupiah) dengan tarif bunga 6% efektif anuitas per tahun, yang mana dana tersebut di gunakan pengugat untuk tambahan modal usaha perdagangan keramik dan bahan bangunan milik pengugat.

Kepada awak media Penasehat Hukum (PH) pengugat dari Angga Kurnia Anggoro, SH. C.T.L & Associated menjelaskan,
Gugatan klien kami sudah masuk di Pengadilan Negeri Semarang nomor perkara 111/pdt.G/2023/PN Smg , jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum pihak tergugat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil,
Bahwa klien kami saudara Soegihartono awal perkara timbul merupakan debitur sejak tahun 2021, dengan perjanjian Kredit KUR senilai 500 jt dengan angsuran 11 jt, bunga 6%, jaminan pokok awalnya persedian bahan bangunan dan keramik jadi fidusia, selanjutnya ada jaminan tambahan berupa tanah seluas 2.500 m2 terletak di kabupaten semarang, pada saat Covid klien kami mengalami kendala keuangan, akhirnya muncul surat Afiliasi dari pihak bank BNI untuk memotongkan gaji klien kami dari campus tempat debitur berkerja melalui Auto debet, yang berlangsung secara terus menerus, dan belum pernah dilakukan *Restrukturisasi* , artinya klien kami semestinya masih sebagai debitur aktif, karena seluruh gaji dan tunjangan kerja di potong oleh auto debet dari bank BNI, terang Angga.

Lanjut Angga, sekitar bulan februari klien kami menerima surat pemberitahuan lelang, untuk penyelamatan asset, klien kami mengajukan perlunasan dan di halang-halangi, dengan alasan sudah diterbitkan surat pemberitahuan lelang, disisi lain auto debet jalan terus untuk angsuran, akhirnya klien kami mengajukan gugatan, target kami menunda jangan sampai terjadi lelang, diijinkan melakukan sisa pelunasan, dan mengambil kembali sertifikat yang dijadikan agunan di BNI, karena sampai saat ini klien kami masih auto debet dari gaji nya, ungkap Angga

“Klien kami ini bukan wanprestasi karena selama ini auto debet masih terus terjadi setiap bulan dari gajinya, inilah alasan klien kami melakukan gugatan, yang menjadi janggal kenapa sebagai debitur aktif yang setiap bulan masih di ambil gajinya secara auto debet dinyatakan wanprestasi. Apakah bisa di nyatakan wanprestasi karena lalai atau tidak melakukan kewajibannya? Rekening debitur di auto debet tiap bulan lho…., dan itu sesuai surat afiliasi yang dimintakan oleh BNI ke tempat debitur bekerja agar dipotong gajinya, apakah layak dinyatakan Debitur wanprestasi? Bagaimana bisa debitur lalai kalau di rekeningnya auto debet, kalau dinyatakan wanprestasi selama ini gajinya di debet untuk bayar apa dong? Sedangkan dalam pasal 1234 KUH perdata mengatur “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.,
Apakah pantas Debitur kehilangan asset padahal Debitur secara auto debet masih menjalankan kewajibannya, dalam hal ini klien kami juga dilindungi haknya sebagaimana diatur uu perlindungan konsumen juga uu perbankan Pasal 49 (1). pungkas Angga

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *