Jejakkasus.info | Bangka Barat – Penyerah Bantuan dana hibah di pimpin oleh Bupati Bangka H.Sukirman, SH kepada penerima dana hibah pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 pada pukul 09:00 Wib yang bertempat di Or ll Pemkab.Bangka Barat.
Sesuai surat keputusan Bupati Bangka Barat Nomor:188,45/90/SETDAI/2023 Tentang Penetapan Penerimaan Alokasi Belanja Hibah Kepada Badan,Lembaga, Organisasi kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia di Kabupaten Bangka Barat tahun 2023.
Dana batuan hibah ini yang bersumber dari APBD kabupaten Bangka Barat secara langsung diserahkan kepada calon calon penerima dana hibah dari berbagi badan,lembaga,ormas yang mempunyai pada hukum yang terdaftar dalam undagan ada sekitar 43 udangn calon penerima dana hibah.
Sebagian besar penerimaan dana hibah dan bansos APBD Kabupaten Bangka Barat ini dibagikan kepada badan, lembag,dan ormas yang ada di kabupaten Bangka barat untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan tempat ibadah secara transparan.
( Musarofa/Zulfikar)