Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Melalui Posbakum Kerjasama Peradi Dan Pengadilan Negeri

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info|JATENG

SEMARANG – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat Kurang mampu saat ini sedang diupayakan agar masyarakat kurang mampu bisa terbantu dalamencari keadilan , hal ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Semarang salah satunya menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang mediasi PN Semarang, Kamis (28 Januari 2021)

Salah satu fungsi Kerjasama tersebut dilakukan dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada warga Masyarakat yang kurang mampu. Dimana nantinya PN Semarang bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

Baca Juga:  Patroli Rutin Sat Lantas Polres Aceh Jaya Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Kepada awak media Ketua PN semarang Agus Rusianto mengatakan
“Kami berupaya memfasilitasi bagi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum. Dengan cara membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” jelas Agus

Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi bagian dari pengadilan. Sehingga masyarakat yang kurang mampu yang mempunyai perkara Hukum di pengadilan Negeri Semarang bisa mendapat bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.

“Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis ini merupakan fasilitas yang kami berikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Agus Rusianto juga menambahkan Keberadaan Posbakum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat non litigasi atau bukan berperkara.

Baca Juga:  Bersama Para Petani, Bupati Nanang Galakkan Gerakan Serentak (Gertak) Tanam Cabai Merah Kendalikan Inflasi

“Supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. Hanya saja, layanan ini dibatasi sampai konsultasi. Untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga hukum atau advokat,” tegas Agus

Sementara itu, Ketua PBH DPC Peradi Kota Semarang, Abu Khoir SH mengatakan, Kerjasama bantuan hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya memenangkan lelang penanganan Posbakum PN Semarang. Tentunya hal itu tak lain karena kinerja Peradi Semarang dinilai bagus.

Baca Juga:  Silaturahmi Anggota DPRD Pringsewu dengan FKWKP Perkuat Kerjasama Media

Abu Khoir, SH. mengatakan
“Kami dipercaya untuk mengelola Posbakum sejak 2017 lalu. Kami sampaikan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah memberikan kepercayaan untuk memegang Posbakum” jelas Abu didampingi Sekretaris PBH DPC Peradi Kota Semarang, Andi Dwi Oktavian.SH.MH

“Selaku ketua DPC mengucapkan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah di berikan Kepercayaan UU untuk memegang Posbakum PN Semarang” ungkap Abu

Sementara itu Andi Dwi Oktavian,SH.MH selaku Sekertaris PBH DPC Peradi Kota Semarang menambahkan
Kedepan akan menjalankan kesepakatan yaitu memberikan pelayanan gratis konsultasi hukum. Selain itu, ia juga akan memperbaiki seluruh administrasi dan pelayanan konsultasi di PN Semarang Jelas Dwi

(Adi-Jejakkasus)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Triga Nusantara Lampung Rencanakan Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Bandar Lampung
Pengiriman BBM Ilegal via Kapal SPOB ke Perairan Teluk Betung Terungkap
Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Kepada 3 Warga di Kecamatan Penengahan
Warga Pesawaran Bersatu Dukung Aries Sandi DP dan Supriyanto di Pilkada 2024
Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo
Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh
Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung
Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 23:38 WIB

LSM Triga Nusantara Lampung Rencanakan Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Bandar Lampung

Kamis, 12 September 2024 - 22:59 WIB

Pengiriman BBM Ilegal via Kapal SPOB ke Perairan Teluk Betung Terungkap

Kamis, 12 September 2024 - 20:42 WIB

Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Kepada 3 Warga di Kecamatan Penengahan

Kamis, 12 September 2024 - 13:47 WIB

Warga Pesawaran Bersatu Dukung Aries Sandi DP dan Supriyanto di Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 08:36 WIB

Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo

Berita Terbaru